Reporter : Sardin.D
KENDARI – Front Aktifis Hukum dan HAM (FAHHAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menahan Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Ramadio tahun 2019 lalu.
Titomarhaen selaku Ketua FAHHAM Sultra mengungkapkan seharusnya Ramadio mestinya sudah ditahan karena Wakil Bupati Butur itu melalui Polres Muna sudah dinyatakan sebagai tersangka.
“Apabila pihak Kejati Sulawesi Tenggara tidak juga melakukan penahanan terhadap tersangka pak Ramadio maka kami akan menggeruduk markas besar Kejati sampai tersangka Ramadio dilakukan penahanan,” kata Titomarhaen saat jumpa pers Rabu 23 September 2020.
Ia menerangkan pihaknya memiliki beberapa tuntutan. Pertama, kata dia, mendesak Kepala Kejati (Kajati) Sultra agar segera menginstruksikan kepada Kejari Muna segera menahan Ramadio. Kedua, meminta kepada Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH agar tidak melantik Ramadio sebagai pelaksana tugas Bupati Butur karena yang bersangkutan kasus hukum apalagi perbuatan asusila.
Ia membeberkan kasus tersebut terungkap usai korban yang masih berusia 14 tahun mengadu pada orang tuanya. Tak hanya ditetapkan tersangka, Ramadio juga diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Golkar.
Ia menyebut sejumlah fakta dalam kasus Ramadio, Wakil Bupati Butur diperkirakan menggunakan muncikari sebagai penghubung dirinya dengan korban. Hal ini diketahui dari keterangan korban yang sebelumnya telah bercerita pada kedua orangtuanya.
Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019. Kasus ini lalu diserahkan ke Polres Muna. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang muncikari berinisial L alias T.
Namun anehnya dalam kasus itu, mucikari sudah difonis terbukti bersalah dan telah ditahan. Namun pelaku utama dalam hal ini Ramadio belum ditahan. ”Olehnya itu, untuk memastikan keamanan dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti pak Ramadio harus segara ditahan,” pintanya. (3).