Kendari

LMND Sultra Nilai Imbauan Gubernur Tumpang Tindih dengan Kebijakan Pilkada 2020

348
×

LMND Sultra Nilai Imbauan Gubernur Tumpang Tindih dengan Kebijakan Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
LMND Sultra
Ketua EW LMND Sultra La Ode Farhan .foto:Sardin.D

Reporter : Sardin.D
Editor : Ardilan

KENDARI – Ketua EW LMND Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Farhan menilai kebijakan Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 tumpang tindih dengan kebijakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Pada imbauan Gubernur Sultra sebagaimana yang termuat dalan poin kedua, Ali Mazi melarang ketat kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk melakukan aksi demonstrasi bertolak belakang dengan kebijakan Nasional yang memastikan kelangsungan Pilkada Serentak di 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

“Kami anggap pemerintah provinsi Sultra masih ngeyel, tetap mau melakukan pelarangan terhadap aksi demonstrasi dengan dalih pencegahan penularan Covid-19. Maka mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), kami mendesak penundaan pilkada serentak di 7 daerah se-Sultra,” kata La Ode Farhan, Rabu 23 September 2020.

Ia khawatir pesta politik lima tahunan dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Pasalnya, momen Pilkada sudah pasti mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Selain itu juga mendorong kontak fisik lewat kunjungan calon, tim sukses atau relawan ke rumah-rumah penduduk.

“Belum lagi pada hari H pemilihan, ada interaksi banyak manusia di satu titik tempat pemungutan suara,” ujarnya. (3).

You cannot copy content of this page