NEWS

Fakta Baru Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN di Konsel, Sudah Terima Gaji Sesuai Pangkat ‘Ilegal’nya

790
×

Fakta Baru Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN di Konsel, Sudah Terima Gaji Sesuai Pangkat ‘Ilegal’nya

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Konsel. Safri Abdul Muin (Foto: Erlin/MEDIAKENDARI.com)

 

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – Kejaksan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) membeberkan fakta baru dalam pusaran kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat ASN di lingkup Pemda Konsel.

Kasus ini sendiri menyeret 56 ASN yang kini masih berstatus saksi. ASN tersebut yang terdiri dari 53 guru, 2 ASN dari Dinas Kesehatan dan 1 orang penyuluh pertanian dari Dinas Pertanian Konsel.

Kepala Kejari Konsel, Dr Aprilliana Purba melalui Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengungkapkan kasus ini sudah memasuki babak akhir dari pemeriksaan, yakni kesimpulan dan gelar perkara.

Diungkapkannya, dalam pemeriksaan pihaknya menemukan fakta baru, bahwa selain naik pangkat secara ilegal, para ASN tersebut juga diketahui telah menerima gaji sesuai dengan pengkat ilegalnya itu.

“Dari fakta pemeriksaan, sebagian guru sudah menerima gaji untuk kenaikan pangkat ilegal itu. Sebelum gelar perkara kami akan lengkapi dokumen pembayaran gaji guru-guru tersebut,” kata Safri Abdul Muin.

Dengan fakta itu, kata Safri, penyidik meminta seluruh dokumen terkait dengan pencairan gaji tersebut. Sehingga tindak pidana yang disangkakan kepada oknum di BKPSDM menjadi sempurna dalam penyelidikan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini juga mengaku sudah menyambangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konsel untuk mengecek seluruh dokumen 53 ASN.

“Ini termasuk gaji mereka sejak SK keluar termasuk bukti transferan, itu sementara dipelajari. Semoga dokumennya cepat rampung dan penetapan tersangkanya kami inginkan sebelum masuk bulan Puasa,” ujarnya.

Selain memeriksa 56 ASN, kata Safri, pihaknya juga memeriksa saksi tambahan yakni mantan Kepala Dikbud Konsel, Syaifudin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Chadija.

“Dari semua rangkaian pemeriksaan saksi mulai dari pertama hingga akhir Kejari Konsel setidaknya telah mengantongi tiga aktor utama dengan inisial HA, AR dan D, mereka semua ini dari BKPSM,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page