Kendari

Fesal Musaad : Moderasi Beragama Ciptakan Kedamaian dan Kerukunan

768
Ilustrasi. Foto : Google

Reporter : La Ato

KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Kemenag Sultra), Fesal Musaad mengatakan untuk menciptakan kedamaian dan kerukunan antar umat beragama, moderasi dalam beragama sangat penting untuk dilakukan.

Hal ini ia sampaikan saat membuka secara resmi kegiatan dialog Kerukunan Umat Beragama Sultra, Sabtu 12 Desember 2020.

“Anugrah Tuhan yang terbesar untuk kehidupan manusia adalah kedamaian dan kerukunan. Makanya substansi moderasi beragama itu yang sama jangan dibedakan dan yang beda jangan disamakan,” katanya

Selain anugerah kedamaian dan kerukunan, lanjutnya, ada juga anugerah lain yang diberikan, seperti harmonisasi dalam negara yang multi bahasa, etnis, dan agama. Sebagaimana Indonesia yang dipersatukan dengan Pancasila sebagai pagar keberagaman.

“Untung saja ada Pancasila sebagai pagar keberagaman. Namun anehnya, saat ini muncul paham transnasional dan fundamentalis yang ingin memporak-porandakan bangsa, membenturkan Pancasila dengan agama. Ini sama saja membenturkan agama dengan agama, karena Pancasila itu sudah bernilai agamis. Makannya saya sampaikan, beda agama itu boleh,namun bicara negara kita satu, NKRI,” paparnya.

Menurutnya solusi untuk memperkuat moderasi beragama adalah dengan gerakan deradikalisasi pembinaan umat beragama. Dengan pendidikan deradikalisasi, tokoh agama bisa menggiring masyarakat untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan kemanusiaan.

“Makannya moderasi masuk pada prioritas nasional, karena presiden mengatakan bahwa moderasi merupakan pilihan tepat dan selaras dengan jiwa Pancasila di tengah gelombang ekstrimisme,” ucapnya.

Sementara itu, panitia pelaksana dialog , H. Hasanuri menambahkan tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang arti pentingnya moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta terpeliharanya harmoni di antara kelompok masyarakat beragama sekaligus upaya pencegahan terhadap berbagai sikap dan praktik keagamaan radikal yang berpotensi menjadi gangguan kerukunan umat beragama. (3).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version