KENDARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Kendari melakukan perekaman versi baru tentang Kartu Keluarga (KK) mulai hari ini, Senin (30/Juli/2018).
Kepala Disduk Capil Kota Kendari, H. Halili mempaparkan, dalam data yang terdapat di KK lama itu belum detail seperti belum tertulis golongan darah, pencatatan tanggal pernikahan, terus untuk status anggota keluarga itu belum jelas yang mana anak, cucu, dan pembantu.
Sambungnya, untuk KK lama tertuliskan anggota keluarga yang lain adalah family lain, kemudian dalam kolom agama ada kepercayaan seperti islam dan kristen tapi sekarang itu direkrut, namanya faham kepercayaan penghayat kepada tuhan yang maha esa.
“Jadi untuk versi baru ini akan lebih detail, didalamnya sudah tertuliskan golongan darah, tanggal pernikahan, dan status anggota keluarga,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (30/07/2018).
Lanjutnya, sebenarnya tidak terlalu mencolok perbedaannya namun ada catatan pengisian pengimputan data yang lebih detail.
“Versi lama dan baru itu sama-sama tetap berlaku untuk digunakan,” lanjutnya.
Halili menghimbau, bagi masyarakat yang mengajukan buku nikah tanpa ada aslinya itu sebaiknya dilegalisir agar keapsahannya lebih jelas, ketika ada sedikit coretan saja maka Capil akan mempertanyakan untuk menghindari manipulasi.
“Ketika sudah ada blanko KK baru, kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin mencetak kembali KK yang lebih detail agar membawah buku nikahnya,” tutupnya.