Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – 500an demonstran yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub), menggelar unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan. Aksi yang dilakukan di Kantor Wilayah Pertanahan Sultra, Selasa (24/09/2019) itu dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2019.
Massa menilai, RUU Pertanahan yang tengah dibahas DPR saat ini tidak partisipatif, liberal dan anti rakyat serta dianggap mengebiri UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. Sehingga harus dibatalkan.
Jenderal Lapangan Aksi, Wiwin Irawan meminta Pemprov dan DPRD Sultra segera mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria dan berbagai macam investasi yang melahirkan konflik agraria.
Baca Juga:
- Mencari Pemimpin Berkualitas di Konawe, Oleh : HERYANTO (Angkatan Muda Kabupaten Konawe)
- Lewat Tangan Dingin Pj Bupati Harmin Ramba, Kabupaten Konawe tercatat Pengendali Inflasi di Sultra
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
“Karena itu sangat merusak ekologis, pangan lokal kita serta adanya diskriminasi. Pemerintah juga harus mereview berbagai perizinan pertambangan maupun perkebunan yang bermasalah,” urainya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Sultra, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan mengirimkan pernyataan tuntutan massa aksi ke pemerintah pusat untuk dijadikan bahan pertimbangan.
“Saya yakin apa yang disuarakan di sini, pasti disuarakan juga di daerah lain. Saya akan kirimkan ke Jakarta sebagai bahan pertimbangan,” jelas Kalvyn di hadapan massa aksi.