MUNA

FP2H Gelar Aksi Atas Dugaan ULaMM Raha Sembunyikan Barang Bukti Kejahatan Berupa Sertifikat Tanah

1980
FP2H saat diterima diskusi diruang Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka. (Foto: Arto Rasyid/Mediakendari.com)

Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D

 

MUNA – Forum Pemerhati Penegakan Hukum (FP2H Melakukan aksi demostrasi di Kantor PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Cabang Raha terkait dugaan menyembunyikan atau menguasai Barang Bukti (BB) Kejahatan berupa sertifikat tanah. Kamis, 26 Agustus 2021.

FP2H menduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan PNM ULaMM karena dengan sengaja tidak menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak kepolisian.

Kordinator Lapangan (Korlap), Oncong mengatakan padahal Polres Muna melalui Polsek Katobu sejak 9 Mei 2016 lalu, telah menerbitkan Daftar Pencairan Barang (DPB) Nomor: DPB/07/V/2016/Reskrim Sek tanggal 9 Mei 2016.

“Faktanya setelah kami telusuri sampai saat ini sertifikat yang menjadi DPB pihak kepolisian masih berada dikantor ULaMM,” kata Oncong pada MediaKendari.Com disela aksi demo berlangsung.

Lanjut Oncong menjelaskan, pada tahun 2016 terjadi peristiwa pencurian hak milik Nomor: 72 berupa sertifikat tanah di Kelurahan Mangga Kuning. Dimana pelaku berinisial SF yang terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Raha, telah menggadaikan sertifikat pada ULaMM.

Namun dari peristiwa itu, Pimpinan Cabang (Pimcab) ULaMM terkesan tidak menjalankan kewajiban hukum dengan menyerahkan sertifikat kepada kepolisian sebagai barang bukti kejahatan.

“Kalau Pimcab ULaMM dengan kesadaran hukum tidak juga menyerahkan kepada pihak kepolisian, maka kuat dugaan kami yang bersangkutan memiliki niatan jahat untuk menguasai sertifikat itu,” bebernya.

Pimcab ULaMM Raha, Ramadhan bersi kukuh menolak mengembalikan sertifikat tersebut sebab saat proses pengkreditan sudah melalui balik nama dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna atas nama SF.

Ia mengakui, pihaknya juga tidak berani mengeluarkan sertifikat karena tidak adanya jaminan bagi pelaku SF untuk melunasi sisa hutang sekitar Rp. 26 juta dari pokok utang sebesar Rp. 35 juta.

“Barang bukti jelas ada dibrangkas kantor ULaMM Cabang Bau bau, kepolisian tidak boleh juga sepihak mengambil sertifikat itu harus ada putusan pengadilan untuk eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menjelaskan, sejak tahun 2016 berkas perkara tersebut yang dianggap lengkap telah berproses sampai di Pengadilan Negeri Raha, dimana dimenangkan oleh penggugat, Wa Samusa (pemilik sah sertifikat).

Dalam putusan ingkra itu menerengkan jika sertifikat Nomor: 72 milik penggugat tidak terikat dalam perjanjian kredit antara tergugat (SF) dengan ULaMM, dan tergugat dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara.

Lanjut Hamka, pihaknya juga telah melakukan langkah persuasif bahkan sebanyak dua kali mendatangi kantor ULaMM Cabang Bau Bau meminta untuk mengembalikan sertifikat kepada pemilik sah.

“Tapi ULaMM menyatakan akan mengembalikan jika ada regulasi hukumnya karena secara formil sertifikat atas nama SF,” terangnya.

Mantan Kasatres Narkoba itu menambahkan, jika saat ini pihaknya tengah mendalami perkara tersebut terkait sangkaan pasal sebab barang bukti diduga dari hasil kejahatan yang telah dicuri.

“Kita masih dalami dan akan berkordinasi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sangkaan pasal atas kerugian yang dialami pemilik sah sertifikat,”tukasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version