Editor: Sardin.D
Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh pelaku di TKP 2.
“Dari hasil Lidik, Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka, dilanjutkan penggeledahan Badan, dari hasil penggeledahan di temukan 1 (sashet) Kecil Narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan celana Levis warna hitam yang diduga Narkotika jenis sabu berat brutto 1,83 gram,” jelasnya Kamis 26, Agustus 2021.
Baca Juga: FP2H Gelar Aksi Atas Dugaan ULaMM Raha Sembunyikan Barang Bukti Kejahatan Berupa Sertifikat Tanah
Lanjut Dofi menjelaskan dilanjutkan dengan pengembangan pengeledahan di rumah tersangka yang tidak jauh dari TKP 1 (satu), ditemukan 78 (tujuh puluh delapan) sashet Kecil dan 1 (satu) sashet sedang yang di duga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang diduga Narkotika jenis sabu berat Brutto 98,31 gram.
“Dengan modus yang digunakan tersangka merupakan Kurir / Pengedar Narkotika. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka menguasai, menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu siap edar,” jelasnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
“Tersangka akan di hukun dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.