Kendari

Fraksi Sultra, Desak Kejati Periksa Eks Sekwan DPRD Buteng Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

969
Tamapak Ketua 1 Fraksi Sultra, Rahmat Kobenteno saat mengelar aksi di Kejati Sultra (Foto: Ist)

Penulis: Sardin.D

KENDARI – Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi-Sultra) akn mengelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan korupsi perjalanan dinas Eks. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Buton Tengah merealisasikan belanja perjalanan dinas senilai Rp 19,8 miliar yang terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp 849,9 juta dan perjalanan dinas luar daerah senilai Rp1 8,9 miliar.

Ketua 1 Fraksi Sultra, Rahmat Kobenteno menerangkan dalam melakukan perjalanan dinas luar daerah, selain transport Pemerintah Kabupaten Buton Tengah( Buteng) memberikan komponen perjalanan dinas yang diantaranya terdiri dari penginapan dan uang harian.

“Uang penginapan adalah biaya riil untuk menginap, sedangkan uang harian bersifat lumpsum yang ditentukan untuk untuk kebutuhan transportasi lokal, uang makan dan uang saku didaerah tujuan dimana besaran diatur. Besaran uang harian telah diatur dalam Peraturan Bupati yaitu senilai Rp2 juta/hari untuk perjalanan luar daerah,” terang Rahmat.

Lanjut Rahmat, mengatakan uji petik atas perjalanan dinas luar daerah DPRD Buton Tengah di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya menginap di Hotel GT. Hasil konfirmasi kepada hotel tersebut, diketahui bahwa tarif penginapan yang tercantum dalam invoice hotel bukan hanya untuk harga kamar tetapi termasuk makan siang, snack dan laundry. Adapun rincian fasilitas yang didapat dari Hotel GT sesuai tarif kamar pada tabel berikut.

Baca Juga: BKAD dan BUMDes Solusi Terpenuhi Kebutuhan Air Bersih di Sembilan Desa

“Jenis kamar Junior Suite tarif kamar Rp.2,2 Juta dengan fasilitas Room + breakfast + Snack + Lunch++ Loundry + Dinner. Jenis kamar Grand Deluxe tarif kamar Rp.1,5 Juta dengan fasilitas Room + breakfast + Snack + Lunch + Loundry. Jenis kamar Junior Suite tarif kamar Rp.2,2 Juta dengan fasilitas Room + breakfast + Snack + Lunch+ Loundry + Dinner. Jenis kamar Grand Deluxe tarif kamar Rp.1 Juta dengan fasilitas Room + breakfast + Snack + Lunch,” jelasnya.

Lebih lanjut Rahmat, menuturkan berdasarkan ketentuan bahwa uang harian telah mencakup biaya untuk uang makan, uang saku dan transportasi lokal maka seharusnya untuk fasilitas snack, lunch, dinner adalah komponen untuk uang harian dan bukan biaya penginapan sebagaimana juga telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas. Dari hasil pengujian terhadap bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa jumlah biaya penginapan di Hotel GT dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya, yaitu sebagai berikut:

“Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Hotel GT menyatakan bahwa jumlah pembayaran ke Hotel GT berbeda jumlah pada invoice hotel. Pengakuan oleh pelaksana perjalanan dinas menyatakan bahwa pembayaran ke Hotel GT lebih rendah daripada jumlah pada bukti pertanggungjawaban (invoice hotel). Berdasarkan keterangan tersebut diatas dapat dihitung kelebihan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas senilai Rp 1.064.700.000,00,” turunya.

Selanjutnya Rahmat menegaskan atas fakta audit Badan Pengelola Keuangan (BPK), maka eks Sekwan yang hari ini menjabat sebagai kepala dinas pangan Butur melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Tim kami telah menyusun laporan aduan beserta lampiran bukti. Insyaa Allah Senin-13 September akan bertandang ke kejaksaan tinggi Sultra untuk melaporkan dugaan korupsi ini. Hal-hal keji seperti ini harus segera di selidiki dan saya tegaskan kepada APH jangan main- main menindaki hal seperti ini,” tegasnya.

Selain akan melaporkan dugaan korupsi tersebut, Fraksi-Sultra juga mendesak bupati Buton tengah agar mencopot Eks Sekwan (Kadis Pangan) atas dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version