Redaksi
KENDARI – Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas oleh Eks Sekwan DPRD Buton tengah (Buteng) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Senin 20 September 2021.
Ketua 1 FRAKSI Sultra, Rahmat Kobenteno mengatakan, dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 WITA.
“Laporan kami terkait perjalanan dinas oleh Eks Sekwan DPRD Buteng anggaran tahun 2020, sebesar Rp 1,67 Miliyar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK” katanya.
Baca Juga: Optimalkan Transformasi, Jasa Raharja Bukukan Kinerja Positif Semester I-2021
Lanjut Rahmat, menerangkan uji petik atas perjalanan dinas luar daerah DPRD Buteng di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan menginap di hotel GT. Hasil konfirmasi dari hotel tersebut diketahui bahwa tarif penginapan yang terncatum dalam invoince bukan hanya harga kamar tetapi termaksud makan siang sneck dan laundry.
Berdasarkan ketentuan bahwa uang harian mencangkup biaya untuk uang makan,uang saku dan transportasi lokal maka seharusnya untuk fasilitas sncak,laundry, dinner adalah komponen untuk uang harian dan bukan uang penginapan sebagaimana telah diatur dalam peraturan bupati tentang perjalanan dinas.
“Hasil pengujian terhadap bukti pertanggungjawaban di ketahui bahwa jumlah biaya penginapan di Hotel GT dipertanggungjawaban tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya, hasil konfirmasi kepada hotel menyatakan bahwa jumlah pembayaran ke hotel berbeda dengan invonce hotel dan pengakuan oleh pelaksana perjalanan dinas menyatakan bahwa pembayaran ke hotel lebih rendah daripada jumlah pertanggung jawaban invoice hotel,” ujarnya.
Atas keterangan tersebut di atas dapat dihitung kelebihan pembayaran senilai 1,64M.
Baca Juga: Babinsa Warambe Pastikan Rasa Nyaman bagi Pelajar SMP yang Divaksin
“Temuan BPK ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19. Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat,” tambahnya.
Atas semua pertimbangan di atas, FRAKSI Sultra melaporkan dugaan korupsi tersebut di Kejati Sultra sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bumi Anoa.
“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi terutama di Sultra,” pungkasnya.