Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polisi Resor (Polres) Kendari menangkap AR (22) setelah nekat menggadai motor milik temannya sendiri di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata menjelaskan berawal LP/137/III/2021/ Sultra/Res pada 07 Maret 2021 yang dilaporkan Muhammad Dahlan.
“Awalnya pada hari Selasa, 02 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 wita bertempat Jalan. MT. Haryono Pasar Baru, Kota Kendari dengan kronologis awalnya korban lagi sementara merakit lemari plastik,” ungkap I Gede Pranata, Senin, 8 Maret 2021.
Kemudian, pelaku AR (22) datang kepada Muhammad Dahlan untuk meminjam motor Honda Beat Street warna Silver Hitam dengan alasan untuk pergi keluar sebentar bersama dengan istrinya.
Setelah Muhammad Dahlan menunggu hingga pukul 21.00 Wita, AR (22) tidak juga datang untuk mengembalikan motor. Kemudian Muhammad Dahlan mencari tahu tempat tinggal AR (22).
“Korban ke tempat kostnya tersebut sudah tidak ada orang, dan sempat bertemu dengan pemilik kost tetapi sudah tidak tinggal di kost,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan didapat alat bukti yang cukup, sehingga proses perkara tersebut dilanjutkan ketingkat penyidikan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai sebesar Rp Rp 19.000.000,” pungkasnya. (C)