Reporter: Hasrun
Editor: Kang Upi
RUMBIA – FD (19) pemuda asal Desa Teppoe Kecamatan Poleang Timur (Poltim), Kabupaten Bombana ditangkap polisi pada, 2 Desember 2019 lalu, lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram.
Kasat Narkoba Polres Bombana, IPTU Muhamamad Salman menjelaskan, FD mengaku membeli barang haram itu dari seorang janda berinisial HL yang tinggal di Desa Biru Kecamatan Poltim.
“FD beli sabu disuruh TW sepupunya sendiri. Memang sudah sering mereka nyabu bersama. Saat anggota kami bergerak ke Desa Biru, HD sudah tidak ada disana, TW juga belum ditemukan karena melarikan diri,” ungkap Salman, Senin (9/12/2019).
Salman juga menuturkan, terungkapnya kasus kepemilikan sabu ini berawal dari penelusuran kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dijalan poros Desa Tepoe menuju Kelurahan Bambaea, oleh anggota Polsek Poltim.
Saat itu, Kasat Reskrim Polsek Poltim, Aipda Andi Mattulolo menemui FD di Lapangan Bamabea saat tengah membokar sejumlah barang jualan pasar malam di lokasi tersebut. FD sempat dicurigai karena motornya yang bersuara amat keras.
Rupanya, saat Kasat Reskrim mendekati FD untuk menanyainya seputar Lakalantas di poros Desa Tepoe, FD yang ketakutan lalu membuang sabu yang baru dibelinya itu ke bagian bawah motornya.
Saat itu, FD mengakui jika dirinya tidak terlibat Lakalantas di poros Desa Tepoe. Namun, alasan itu tidak membuat Aipda Andi Mattulolo percaya, sehingga Kanit Reskrim itu pun memeriksa motor FD.
“Kanit pergi cek kendaraan (milik FD). Pas dia ambil kunci motornya dia senter pake HP. Satu bungkus sabu ditanah terlihat kena cahaya senter HP,” ujar Salman.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Mendapat barang haram tersebut, kata Salman, Aipda Andi Mattulolo langsung mencari FD yang saat itu berada diatas truk sedang membongkar barang- barang pasar malam, dan langsung membekuknya.
“Dia bilang siapa yang punya ini, diakui FD, saya buang saat bapak mendekat di motor tadi, ” kata Salman menirukan pernyataan FD.
Atas perbuatannya, FD yang saat ini ditahan di Mapolres Bombana terancam pasal, 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1 ) undang – undang nomor 35 Tahun 2019 dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun. /B