Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Untuk meminimalisir maraknya tindak pidana yang melibatkan anggota Legislatif diseluruh daerah di Indonesia, Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) RI tengah merancang Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Polri dan Kejaksaan.
“MoU tersebut sementara tahap pembahasan bersama dari unsur Mabes Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar Soenmandjaja dalam kunjungan kerja dan sosialisasi kode etik tata beracara MKD di Mapolda Sultra, Senin (04/02/2019).
Soenmandjaja mengatakan, setelah pembahasan tersebut tuntas, MoU tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPR, Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk menentukan di poin mana bisa diprogres.
Dikatakannya, untuk mengimplementasikan MoU tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi ditingkat Polda dan Kejati se-Indonesia serta ada juga ditingkat Polres.
“Kami membuka hal ini karena jangan sampai ada prilaku anggota dewan yang secara etika dia bisa mengganggu marwah kehormatan, baik itu secara Dewan sebagai lembaga hukum maupun anggota,” katanya.
Soenmandjaja menambahkan, ketika ada unsur tindakan pidana, MKD menpersilahkan kepada pihak Kepolisian dan Jaksa untuk memproses secara hukum.
“Setelah itu, nanti sampaikan informasi kepada MKD, ketika ada masalah-masalah etika disitu baru kami bergerak,” tutupnya.(b)