Reporter : M. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Mahyudin yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih berstatus aktif tidak dibayarkan gajinya selama 10 bulan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi permasalahan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah mengklarifikasi kepada pihak pusat,” katanya saat ditemui MEDIAKENDARI.com saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa (8/10/2019).
Gusli membenarkan pemberhentian gaji karena adanya laporan dugaan Surat Keputusan pengakatan PNS yang dimiliki oleh Mahyudin yang dilaporkan ke BKN di Jakarta. Saat ini Pemerintah Konawe sementara menunggu hasil dari BKN untuk diaktifkan kembali gaji Mahyudin.
BACA JUGA :
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
- Pengerjaan Jalan Lambuya – Motaha Capai 80 Persen, Ketua DPD Gerindra Sultra : Panjang Jalan Yang Akan DiKerjakan 23,5 KM
- Paslon No 3 HADIR, Tampil di Panggung Debat Dengan Menguasai Materi dan Bermartabat
“Itu domain pusat, bukan Pemkab Konawe yang memberhentikan gajinya,” ucapnya
“Kita tinggal tunggu dari pusat bahwa pihak terkait untuk dapat diaktifkan kembali,”katanya.
Untuk diketahui Mahyudin tercatat menjadi PNS melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan sejak 2015 lalu.