Gandeng Kejati Sultra, Gubernur Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Tata Kelola SDA
KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mempercepat pengamanan dan penertiban aset daerah sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA).
Komitmen tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan” yang digelar Kejati Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Gubernur Sultra mengatakan kolaborasi dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum tertib.
Ia menyebutkan, dari sekitar 800 aset yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan belum tertib, kerja sama Pemprov Sultra bersama Kejati Sultra telah membuahkan hasil dengan dikembalikannya sejumlah aset daerah.
Salah satunya berupa tanah dengan luas sekitar 49.970 hektare.
“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, maka tidak mungkin kita bisa bekerja sendiri,” kata Gubernur.
Menurutnya, pengelolaan SDA di Sultra juga harus diarahkan pada prinsip pemulihan. Besarnya potensi SDA, terutama sektor pertambangan, harus diikuti dengan tata kelola yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Tidak hanya kita menghukum, tetapi pemulihan aset dan pengembalian, serta kita berharap akan ada impact,” ujarnya.
Gubernur juga menyinggung kewajiban jaminan reklamasi bagi kegiatan pertambangan galian C yang menjadi salah satu kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, kewajiban tersebut penting untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak meninggalkan persoalan lingkungan setelah aktivitas usaha berakhir.
Ia turut meminta dukungan Kejati Sultra dan Polda Sultra dalam memperkuat pengawasan serta penegakan aturan. Kejaksaan, kata dia, dapat berperan sebagai pengacara negara dalam membantu pemerintah daerah melakukan pengamanan, pemulihan dan penertiban aset.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang hadir secara daring mengatakan, penegakan hukum di sektor SDA menjadi perhatian Kejaksaan karena pelanggaran di sektor tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan dan tata kelola SDA.
Ia memaparkan lima arah strategis penegakan hukum SDA, yakni penanganan secara terintegrasi, risk-based prosecution, strategi pemulihan aset (asset recovery), integrasi pemulihan lingkungan, serta perbaikan tata kelola.
Menurut Asep, pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada proses pidana dan penghukuman, tetapi juga menghasilkan pemulihan kerugian negara, pemulihan lingkungan, serta mencegah terulangnya tindak pidana.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta mengatakan FGD digelar untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum sekaligus menyamakan persepsi dalam menangani perkara SDA yang berorientasi pada pemulihan.
Sugeng mengungkapkan, hasil survei terhadap 622 responden dari berbagai latar belakang menunjukkan pendekatan penegakan hukum konvensional belum sepenuhnya memberikan manfaat yang diharapkan masyarakat.
“Pendekatan retributif yang ada selama ini perlu diubah dengan pendekatan restoratif, kolaboratif, dan rehabilitatif,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan, pendekatan restoratif menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan lingkungan. Pendekatan kolaboratif menuntut keterlibatan seluruh pihak tanpa ego sektoral, sedangkan pendekatan rehabilitatif diarahkan pada pembenahan tata kelola.
Dalam konteks korporasi, pembenahan tersebut diharapkan mendorong pelaku usaha memperbaiki sistem dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Sugeng menegaskan, penegakan hukum di sektor SDA tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan. Korporasi, pemilik, maupun pihak yang menjadi pengendali finansial juga harus menjadi bagian dari perhatian penegakan hukum.
“Yang utama dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam adalah pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem,” tegasnya.
Kajati Sultra menambahkan, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada proses persidangan apabila terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan penyelesaian dengan mengedepankan pemulihan.
Dalam perkara yang melibatkan korporasi, pemulihan kerugian negara, perbaikan lingkungan dan pembenahan tata kelola dinilai menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan.
FGD tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber secara virtual, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Suharto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Rismanto, serta Co-Founder Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Laode M. Syarif.
Liputan : Redaksi.
