FEATUREDWAKATOBI

Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Timur di Wakatobi, Siapa Yang Bertanggungjawab?

395
×

Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Timur di Wakatobi, Siapa Yang Bertanggungjawab?

Sebarkan artikel ini

WANGIWANGI – Persoalan kasus ganti rugi lahan dan tanaman warga kelurahan Wandoka dan Wandoka Utara pembangunan Jalan Lingkar Timur Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, hingga saat ini belum ada titik terang. Aksi saling lempar tanggungjawab pun terjadi antara Dinas PUPR Wakatobi dan Pemerintah Kecamatan Wangiwangi berlangsung serta masyarakat setempat terus berlangsung.

Untuk diketahui Senin lalu (4/6), warga pemilik lahan terpaksa harus memblokade lokasi tersebut. Aksi pemilik lahan itu dipicu ketidak jelasan pembayaran pembebasan lahan oleh pemkab Wakatobi dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi.

Saat Warga setempat mempertanyakan di Kantor  Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi, terkait siapa yang bertanggungjawab atas persoalan tersebut  Kepala Dinas PUPR, Kamaruddin mengatakan telah menyerahkan anggaran ganti rugi lahan dan tanaman kesalah satu perwakilan masyarakat atas nama La Pado.

“Terkait siapa yang bertanggungjawab  anggaran itu, kami sudah serahkan penyelesaiannya kepada perwakilan masyarakat atas nama La Pado. La Pado itu yang ditunjuk warga setempat sebagai perwakilan masyarakat,” ujar Kamaruddin.

Sementara itu,  Camat Wangi-wangi, La Ode Hadi Nari. Kepada media ini,  mengatakan bahwa proyek  jalan lingkar timur itu tidak dilakukan ganti rugi dalam pembebasan jalan Lingkar Timur. Hal itu juga  telah disepakati bersama oleh warga selaku pemilik lahan.

“Dari hasil musyawarah yang kami lakukan saat itu, warga sepakat tidak dilakukan ganti rugi lahan. Buktinya

tidak ada yang komplain pada saat itu untuk dilakukan ganti rugi lahan,” ujar Hadi.

Hadi juga menyayangkan sikap warga pemilik lahan yang telah memblokade jalan tersebut.

“Saya sangat menyangkan sikap warga yang memblokir jalan itu. Dan sekai lagi, dalam musyawarah bersama tidak pernah ada yang seperti itu (pembebasan lahan), tidak pernah ada pembahasan itu. Mereka itu pun memahami bahwa jika jalan terbuka maka akan banyak keuntungan buat mereka,” cetus Hadi Nari, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, (8/6/).

Akibat ketidak jelasan ganti rugi lahan warga setempat. Warga setempat menggelar menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD setempat.

Jalan Lingkar Timur Wakatobi
Jalan Lingkar Timur Wakatobi. Foto: Syaiful

Melalui Koordinator Aksi, Samsul Efendi mengatakan mereka sangat mendukung program pemerintah dalam melakukan pembangunan jalan. Terlebih lagi untuk pembangunan infrastruktur umum, namun ganti rugi lahan dan tanaman itu harus juga dipikirkan pemerintah karna itu merupakan sumber ekonominya.

“Kami sangat mendukung program pemerintah, apalagi untuk pembangunan infrastruktur umum, hanya saja mereka juga haru memikirkan kami, karena itu adalah sumber ekonomi kami satu-satunya,” Ungkap kordinator Aspirasi Samsul Efendi, saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRP Kabupaten Wakatobi pekan lalu.

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian lahan dan tanaman warga kelurahan Wandoka dan Wandoka Utara.

“Untuk diketahui, lahan dan tanaman yang telah digusur itu,  merupakan satu-satunya sumber ekonomi bagi warga yang bersangkutan. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab?” teriak Samsul.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Wakatatobi, dari Komisi I,  Sudirman, saat menerima aksi massa pemilik lahan pada tanggal 2 Maret lalu,  mengungkapkan akan melaporkan aspirasi warga kepada Ketua DPRD Wakatobi, guna untuk menindak lanjuti aspirasi warga dan akan memanggil instansi terkait dalam hal ini Dinas PUPR setempat. Hingga saat ini juga belum ada titik terang.


Reporter : Syaiful
Editor: Redaksi

You cannot copy content of this page