Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Seorang pria bernama Uci Prayoga alias Uci (31) yang bekerja sebagai tukang parkir di salah satu tempat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega membakar rumah milik rekannya sendiri bernama Kahar (34). Aksinya telah “tercium” korban sehingga langsung dilaporkan ke kepolisian.
Atas laporan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil mengamankan Uci di kediamannya yang terletak di Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (13/05/2019).
Kapolsek Baruga, AKP Sri Endang Fajar Ningsih, S.I.K mengatakan, pelaku dua kali melakukan percobaan pembakaran dengan menggunakan bensin yang disiram pada bagian kamar korban, namun aksi pertamanya pada Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 01.00 wita, tidak berhasil.
BACA JUGA :
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Pemprov Sultra Siap Tampung Pedagang Kawasan MTQ ke Gedung PLUT KUMKM
- Pj Gubernur bersama Sekda Sultra Melayat Almarhum Sultan Buton ke-40
- Polsek Poasia Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Kota Kendari, 2 Residivis
- Kolaborasi dengan SMKN 3, Disnakertrans Kendari Gelar Job Fair untuk Kurangi Pengangguran
“Jadi pembakaran pertama, korban melihat pelaku,” ungkap Sri saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/5/2019).
Sri menjelaskan, saat percobaan kedua pada Senin (13/5/2019), korban berjaga-jaga karena korban mengetahui pelaku akan melakukan hal yang sama lagi.
“Untuk tidak diketahui saat melakukan aksinya lagi, pelaku menurunkan saklar yang berada diluar sehingga lampu padam, dan disitulah pelaku langsung membakar pintu depan rumah dengan menggunakan bensin,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, dua orang mengalami luka bakar yaitu Kahar yang luka pada kedua kaki dan satu tangan kanannya. Sedangkan anaknya, Muh Rezky (5) mengalami luka bakar pada bagian kedua kaki, tangan, dan kepala.
“Kami menyita barang bukti yakni 2 buah jerigen warna putih yang sudah terbakar, 1 buah kursi plastik warna hijau yang sudah terbakar, 1 lembar celana levis 501, dan 1 lembar baju berwarna hitam abu abu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (A)