Reporter: Erwino/Ahmad Dewona
Editor: La Ode Adnan Irham
MUNA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis capaian target 2019. Capaian tersebut melingkup pada pengungkapan kasus dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika.
Kepala BNNK Muna, La Hasariy mengungkapkan, selama 2019 berhasil merehab 77 orang dari tiga daerah yakni, Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur). Sementara target yang mesti dipenuhi hanya sebanyak 55 orang.
“60 persen dari 77 orang itu merupakan pelajar, baik tingkat SMP maupun SMA dengan kasus penyalahgunaan lem fox. Sisanya orang dewasa kasus sabu,” ungkap La Hasariy saat menggelar press release akhir tahun 2019, Jumat (27/12/2019).
Kata dia, jumlah warga yang masuk rehabilitasi tahun ini, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 35 orang.
Sedangkan untuk penindakan, berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan sabu sesuai target yang diberikan.
“Kasusnya sudah P21 dan sudah putus juga di pengadilan,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, Kabupaten Muna termasuk daftar zona merah dalam hal penyalahgunaan barang haram itu. Sedikitnya ada empat Kecamatan yang masuk kategori bahaya narkoba, Kecamatan Katobu, Duruka, Loghia dan Batalaiworu.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Tentu keempat wilayah tersebut bakal menjadi perhatian khusus tim pemberantas narkoba untuk mengambil langkah-langkah kongkrit dalam melakukan pencegahan.
“BNNK tetap konsisten dan komitmen dalam memberantas Narkotika. Wilayah itu akan kita bentuk sebagai daerah bersih Narkoba,” tandasnya. (B)