EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Gelar Bukber, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Salurkan Klaim Pada Ahli Waris

588
×

Gelar Bukber, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Salurkan Klaim Pada Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari menggelar buka bersama jajaran pemerintah kota Kendari, anak panti asuhan serta Komunitas Grab kota Kendari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno mengatakan, pemberian klaim kepada ahli waris merupakan bentuk untuk terus memberikan perlindungan kepada pesertanya yang masih terjaga dengan baik.

“Pemberian dana klaim kepada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia diserahkan kepada ahli warisnya,” ungkap La Uno saat di Kendari, Rabu (06/06/2018).

La Uno menyebut, salah satu peserta BPJS yang telah meninggal dunia yang merupakan tenaga honorer dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari atas nama Alm, Andri Hermawan dengan jumlah dana klaim Jaminan Kematian (JKM) Rp24 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya.

Kemudian, karyawan MAI Mitra Mandiri atau PT. Iswanto atas nama Alm. Riski Ramadhan dengan tiga jaminan yakni Jaminan Hari Tua (JHT) Rp4,1 juta serta JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 140 juta.

BACA JUGA: Bawa Sejumlah Bantuan, Pemprov Sultra Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sambangi Korban Banjir di Konut

“Keduanya meninggal saat sedang bekerja, karyawan PT Iswanto itu meninggal di kamar mandi tempat kerjanya,” ujarnya.

Selain penyerahan dana klaim, BPJS ketenagakerjaan juga malakukan eduksi kepada calon perserta yaitu dari komunitas Grabs yang ada di kota Kendari.

Dimana Komunitas grab adalah satu kendaraan yang mendominasi kota Kendari saat ini. Dimana sebelumnya komunitas Grab yang di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada inisiatif dari BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta pertama dengan 500 orang itu mendapatkan iuran khusus dimana para peserta bayar satu bulan mendapatkan masa perlindungan tiga bulan kedepan karena Grab itu adalah pekerja informal,” ucapnya.

“Adapun iurannya per orang yakni Rp 16.800 dengan mendapatkan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), ” tutupnya.


Reporter: Waty

You cannot copy content of this page