KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulta melakukan Operasi Pasar pada pekan kedua November di wilayah Kabupaten Kolaka dan Bombana.
Dari hasil operasi tersebut, BPOM Sultra menemukan adanya produk Hand Body Lotion racikan, dan berbagai kosmetik Ilegal berbahaya yang dijual secara online.
“Dari hasil operasi pasar di Bombana dan Kolaka tersebut, kami (BPOM Sultra, red) menemukan adanya produk Hand Body Lotion racikan, dan berbagai kosmetik Ilegal berbahaya yang dijual secara online,” ucap Kepala BPOM Sultra, Abdillah Pababbari saat ditemui di kantornya, Selasa (14/11).
Sebanyak 151 item produk dengan total 1378 kemasan senilai Rp 47 juta berhasil diamankan dari Operasi Pasar di kedua Kabupaten tersebut. Semua produk yang diamankan tersebut tidak terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar.
“Dan penemuan kami di Bombana dan kolaka ini, produknya tidak terdaftar BPOM dan tidak menpunyai izin edar. Kita sudah amankan semua, jumlahnya 151 item dengan 1378 picis atau kemasan dan nilai ekomonisnya itu Rp 47 juta lebih,” tambahnya.
Guna mengawasi peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya, BPOM Sultra mengaku telah melakukan Operasi Pasar secara rutin guna melindungi masyarakat.
“Operasi penertiban pasar khusus ini sampai Desember kita lakukan dan ini di lakukan seluruh Indonesia. Ini demi melindungi masyarakat.” tegasnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Ronal Fajar