LANGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna Sekretariat Daerah DPRD Konkep, Selasa, (18/9/2018).
RDP yang dilaksanakan antar DPRD bidang Komisi III bersama Disdikbud Konkep sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi Mahasiswa Wawonii yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Pemerintah (AM-PKP), beberapa saat yang lalu, terkait adanya dugaan maal administrasi atas pengelolaan Beasisiwa Cerdas Wawonii (BCW).
Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Konkep, Jaswan SE, yang didampingi beberapa anggotanya diantaranya Muh Yacub Rahman SP, Drs Yasran Djamula, Isman, Hatiga S.Sos serta Ishak SE.
Dalam forum RDP tersebut, anggota DPRD Konkep Muh Yakub Rahman SP meminta penjelasan kepada Kepala Disdikbud Konkep soal mekanisme pengelolaan BCW dan dugaan penerima ‘siluman’ atas bantuan BCW sebanyak 12 orang.
“Kemudian, status beberapa mahasiswa yang terbagi di masing-masing paguyuban kecamatan se-Konkep, apakah mereka diangkat sebagai panitia verifikasi berkas mahasiswa baik online maupun offline apakah berdasarkan Surat Keputusan (SK), oleh pihak Diknas atau tidak,” cetus Yakub Rahman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Konkep Drs Muh Yani mengungkapkan, pemicu terjadinya aksi demonstrasi mahasiswa beberapa saat yang lalu, dikarenakan belum dicairkannya bantuan BCW kepada 164 orang mahasiswa dari jumlah penerima secara keseluruhan sebanyak 1.044 orang.
“164 orang tersebut belum diberikan surat rekomendasi pencairan dana, karena setelah pihaknya melakukan verifikasi berkas ditemukan adanya data-data yang direkayasa atau discan, misalnya tanda-tangan kepala prodi terkait IPKnya (Indeks Prestasi Kumulatif, red) serta Surat Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa. Hal itulah yang menyebabkan sehingga mereka dinyatakan tidak lolos sebagai penerima BCW,” ungkap Yani.
Adapun pelaksanaan pengelolaan bantuan BCW, kata Yani, pihaknya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup). Hal inilah yang menjadi rujukan kami. Misal, setiap mahasiwa calon penerima bantuan BCW harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria diantarannya, melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline.
“Dalam berkas pendaftaran tersebut, harus dilampirkan IPK, yang minimal IPKnya mencapai 2,75, Surat Keterangan Aktif Kuliah dari masing-masing universitas,” terangnya.
Selain itu, mantan Sekdis Dikbud Konkep itu membantah soal adanya 12 penerima BCW yang tidak melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Ia menuturkan, ada beberapa hal yang tidak dipahami oleh adik-adik mahasiswa. Pendaftaran secara online maupun offline itu dapat dilakukan di Kantor Penghubung Konkep atau juga langsung ke Kantor Dikbud Konkep.
“Mungkin 12 orang itu tidak melalui koordinator paguyuban, melainkan langsung ke kantor Dikbud, sehingga mereka (anggota paguyuban mahasiswa, red) tidak mengetahuinya,” tuturnya.
Sementara itu, Muh Yani membenarkan adanya SK kepada beberapa mahasiswa yang diangkat sebagai panitia untuk membantu pihak Diknas dalam melakukan verifikasi berkas mahasiswa.
“Memang benar mereka di SK-kan. Namun SK tersebut belum sempat diberikan kepada orang-orang yang bersangkutan disebabkan Kepala Bidang GTK, dalam hal ini Suharmin masih ada urusan dinas di luar daerah,” pungkas Muh Yani.(b)