Gerak Sultra Minta Kajati Tetapkan Tersangka kasus Makan Minum Gubernur Sultra Rp31 M, Padahal Kejati Sudah Ungkap Tiga Modus Dugaan Korupsi
KENDARI, Mediakendari.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra Tahun Anggaran 2022–2023.
Desakan itu datang dari Ketua LSM Gerak Sultra, Wiwin Saputra tersebut menyusul pengungkapan penyidik Kejati Sultra mengenai sejumlah pola penyimpangan dalam perkara yang nilai anggarannya diperkirakan mencapai Rp31 miliar.
“Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, sebelumnya mengungkap bahwa penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan.Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Wiwin kepada Mediakendari.com, Selasa (1/9/2026).
Padalal, Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra menemukan tiga modus utama yang diduga digunakan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
1. Mark-up Disertai Dugaan Cashback.
Modus pertama berupa dugaan penggelembungan nilai belanja atau mark-up yang kemudian disertai pengembalian sebagian dana atau cashback.
Sugeng menggambarkan pola tersebut dengan contoh sederhana. Jika nilai belanja sebenarnya Rp100, tetapi pembayaran dibuat menjadi Rp500, maka selisih Rp400 diduga dikembalikan kepada pihak tertentu.
“Misalnya sebenarnya belanjanya hanya 100, tapi bayarnya 500. Setelah itu yang 400 diminta kembali sebagai cashback,” ujar Sugeng seperti diungkap Wiwin.
Pola tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik, terutama untuk menelusuri ke mana aliran dana hasil selisih pembayaran tersebut.
2. Dugaan Belanja Fiktif.
Modus kedua adalah dugaan belanja fiktif. Dalam praktiknya, transaksi diduga dibuat seolah-olah benar terjadi dengan menggunakan dokumen pendukung seperti surat tagihan, cap maupun stempel rumah makan yang tidak sah.
“Yang kedua, belanja fiktif. Ada cap atau stempel yang dibuat-buat, begitu juga tagihan rumah makan,” ungkap Sugeng ketika itu.
Penyidik juga telah melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk uang tunai dan polis asuransi.
3. Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai Peruntukan.
Modus ketiga berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran makan dan minum di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi di lingkungan kantor Gubernur dan Wakil Gubernur diduga digunakan untuk kebutuhan lain di luar ketentuan.“Ini kan anggaran makan minum untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di kantor, bukan di rumah. Di rumah sudah ada anggaran tersendiri,” tegas Sugeng.
Kejati Sultra menilai penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.
Dugaan Konflik Kepentingan
Selain tiga modus tersebut,
Penyidik juga menemukan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.Sugeng menyebut terdapat belanja yang diduga dilakukan pada tempat usaha yang memiliki keterkaitan dengan pejabat tertentu.
“Ada juga belanja di tempat usaha sendiri. Jadi pejabat tersebut memiliki rumah makan yang menjadi penyedia barang dan jasa. Itu jelas pelanggaran, tidak boleh dilakukan,” tandasnya.Menurut Sugeng, konstruksi perkara tidak hanya akan melihat potensi kerugian negara, tetapi juga jenis perbuatan dan ketentuan pidana yang diduga dilanggar.
Pasal yang dipertimbangkan, kata dia, tidak terbatas pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 9 terkait pemalsuan dokumen serta Pasal 12 huruf i mengenai konflik kepentingan dalam pengadaan.
Gerak Sultra Desak Tersangka Segera Ditetapkan.
Gerak Sultra meminta proses penyidikan tidak berlarut-larut dan Kejati Sultra segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab apabila bukti dan alat bukti telah dinilai cukup.Pasalnya, perkara tersebut menyangkut pengelolaan uang negara dengan nilai yang tidak kecil. Transparansi perkembangan penyidikan dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.Di sisi lain, Kejati Sultra masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara secara akurat.
Sugeng memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat telah teridentifikasi dan proses penetapan tersangka tinggal menunggu tahapan penyidikan berikutnya.
“Begitu hasil hitungan BPKP keluar, kami akan segera menetapkan tersangka. Orang-orang yang terlibat sudah teridentifikasi, tinggal tunggu prosesnya,” pungkas Sugeng.
Wiwin menambahkan, Dengan demikian, publik kini menunggu langkah Kejati Sultra dalam menuntaskan perkara tersebut, termasuk kepastian mengenai nilai kerugian negara dan siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan : Redaksi.
