Presiden Prabowo Diminta Dorong Pemeriksaan Istri Gubernur Sultra ASR Diduga Kebal Hukum ke Kejagung Masuk Daftar Satgas Tambang Nikel Sanksi Rp2,19 Triliun.
KENDARI, Mediakendari.com – Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) meminta Presiden RI Prabowo Subianto mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang cukup.
Desakan tersebut mencuat menyusul masuknya PT TMS dalam daftar perusahaan yang menjadi objek penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI, dengan nilai potensi sanksi mencapai Rp2.191.550.906.662,16 atau sekitar Rp2,19 triliun.
Dalam daftar tersebut, PT TMS tercatat berada di urutan ke-10 dengan luas kawasan mencapai 224,96 hektare.
Kondisi itu menjadi sorotan Gerak Sultra, terlebih adanya informasi yang dikutip dari sejumlah pemberitaan mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan PT TMS dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR).
Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra, menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Namun, menurutnya, dugaan hubungan kepemilikan maupun pengendalian perusahaan perlu ditelusuri secara resmi untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan.
Soroti Dugaan Keterkaitan dengan Keluarga Gubernur
Wiwin mengatakan, berdasarkan informasi yang dikutip dari sejumlah media, PT TMS disebut memiliki keterkaitan dengan Arinta Nila Hapsari, yang disebut sebagai istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
“Dalam penelusuran yang dikutip sejumlah media, PT TMS disebut memiliki keterkaitan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka,” ujar Wiwin.
Ia kemudian merujuk informasi yang disebut berasal dari Center of Energy and Resources (CERI) dengan mengacu pada data MODI Kementerian ESDM mengenai struktur kepemilikan saham.
Menurut informasi tersebut, 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi tercatat atas nama Alaniah Nisrina, sementara satu persen lainnya tercatat atas nama Arinta Nila Hapsari.
Alaniah Nisrina disebut sebagai anak dari Arinta Nila Hapsari dan Andi Sumangerukka.
Dari informasi tersebut kemudian muncul dugaan adanya kepemilikan 25 persen saham PT TMS melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
Namun, Wiwin menegaskan informasi mengenai struktur kepemilikan tersebut tetap perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui sumber resmi, termasuk kepada perusahaan dan pihak-pihak yang namanya disebut.
Potensi Sanksi PT TMS Capai Rp2,19 Triliun
Selain persoalan dugaan afiliasi kepemilikan, PT TMS menjadi perhatian karena tercantum dalam daftar Satgas PKH dengan potensi sanksi mencapai Rp2,19 triliun.
Wiwin mengatakan, berdasarkan pemberitaan ANTARA, Satgas PKH sebelumnya melakukan penindakan terhadap kawasan konsesi PT TMS dan memasang papan segel pada areal seluas 172,82 hektare.
Penindakan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Informasi yang kami himpun, TMS baru mengembalikan sekitar Rp500 miliar,” kata Wiwin.
Atas informasi tersebut, Gerak Sultra meminta Kejagung dan Satgas PKH membuka secara resmi status kewajiban PT TMS, termasuk berapa nilai yang telah dibayarkan, dasar pembayarannya, serta berapa kewajiban yang masih harus dipenuhi.
Kejagung Diminta Buka Dasar Penghitungan
Wiwin menilai besarnya potensi sanksi yang mencapai Rp2,19 triliun perlu disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar penghitungan nilai tersebut, termasuk luas kawasan yang menjadi dasar perhitungan serta status penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan.
“Publik juga menunggu penjelasan Satgas PKH terkait dasar penghitungan potensi sanksi sebesar Rp2,19 triliun tersebut, termasuk luas kawasan 224,96 hektare yang tercantum dalam daftar,” ujarnya.
Gerak Sultra juga meminta keterbukaan mengenai struktur pemegang saham, beneficial ownership atau pemilik manfaat, sumber investasi, pengendalian perusahaan, hingga aliran keuntungan apabila memang terdapat indikasi keterkaitan dengan pihak tertentu.
Presiden Prabowo Diminta Pastikan Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih.
Gerak Sultra selanjutnya meminta Presiden Prabowo Subianto ikut memastikan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Wiwin menegaskan, permintaan pemeriksaan bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan seseorang bersalah.
Sebaliknya, pemeriksaan dinilai penting untuk menguji seluruh informasi berdasarkan bukti, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan bukti dan dasar hukum yang cukup, seluruh pihak yang terkait harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan bahwa seseorang kebal hukum hanya karena memiliki hubungan dengan pejabat,” tegasnya.
Ia meminta Kejagung menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan PT TMS apabila ditemukan indikasi hubungan kepemilikan, pengendalian perusahaan maupun aliran keuntungan.
Transparansi Pengembalian Uang Negara Jadi Sorotan.
Selain pemeriksaan terhadap aktivitas PT TMS, Gerak Sultra juga meminta kejelasan mengenai proses pemulihan kawasan hutan dan pengembalian kewajiban kepada negara.
Menurut Wiwin, pemerintah perlu menjelaskan berapa nilai yang telah disetorkan PT TMS, berapa kewajiban yang masih tersisa, serta bagaimana mekanisme penyetoran dan pencatatannya sebagai penerimaan negara.
“Transparansi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi proses pemulihan kewajiban negara,” katanya.
Gerak Sultra juga mengingatkan bahwa angka Rp2.191.550.906.662,16 merupakan potensi sanksi, sehingga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai jumlah uang yang telah dibayarkan perusahaan.
Besaran kewajiban maupun bentuk sanksi tetap harus mengacu pada hasil verifikasi, klarifikasi, keputusan pemerintah dan proses hukum yang berlaku.
Kini publik menunggu langkah lanjutan Satgas PKH dan Kejagung terhadap PT TMS, termasuk kejelasan mengenai status perizinan kawasan hutan, struktur kepemilikan, nilai kewajiban, realisasi pengembalian uang negara, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan.
Mediakendari.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Tonia Mitra Sejahtera, Arinta Nila Hapsari, Alaniah Nisrina, maupun Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka terkait informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Liputan: Redaksi.
