Pemerintahan

Gubernur Bakal Sanksi ASN Pemprov, Jika Tolak Rapid Test

628
×

Gubernur Bakal Sanksi ASN Pemprov, Jika Tolak Rapid Test

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Suasana rapid test di Kantor Gubernur Sultra yang diikuti ASN lingkup Pemprov. (Rahmat R/MediaKendari.com)

Reporter : Rahmat R.

Editor : Indah

KENDARI – Gubernur – wakil gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi-Lukman Abunawas, komitmen memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra, yang menolak di rapid test.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, dengan tegas mengatakan, seluruh ASN Pemprov wajib untuk melakukan rapid test. Rapid test dilakukan, untuk screaning awal  keberadaan virus corona dalam tubuh guna mencegah penularannya di lingkup Pemprov. Hal itu juga bertujuan agar ASN lingkup Pemprov bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Sultra.

“Kita akan berikan sanksi kepada ASN yang tidak ikut Rapid Test. Mereka harus menjadi contoh pada masyarakat. Lebih baik kita mencegah dari pada mengobati,” kata Ali Mazi, saat ditemui di Rujab gubernur, Kamis, 18 Juni 2020.

Dia menjelaskan, kebijakan new normal harus diterapkan secara keseluruhan, namun tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Dari daftar yang diterimanya, tidak semua ASN ikut rapid test. Pada hari pertama banyak ASN yang mangkir, sehingga orang nomor satu di Bumi Anoa ini, telah menyiapkan sanksi khusus bagi ASN yang bandel.

“Kita siapkan sanksi tegas bagi para ASN tersebut. Mungkin mereka takut, padahal rapid test dilakukan demi keselamatan kita bersama. Tapi kalau tidak patuh, maka harus siap menerima sanksi,”  ujarnya. 

Sementara itu, Wagub Sultra, Lukman Abunawas, mengatakan pelaksanaan rapid test di jajaran Setda Sultra adalah keharusan bagi semua ASN.

“Pelaksanaan rapid test merupakan seruan Gubernur sebagai ketua gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 di Sultra, ” jelasnya.

Dia mengapresiasi aparatur yang sudah patuh seperti ASN di Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Bahteramas, Badan Diklat/ BPSDM. Sampai sekarang sudah ada 10 OPD yang laksanakan  rapid test.

“Bagi ASN yang tidak melaksanakan, akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya sebagai wakil gubernur Sultra, sudah tiga kali melaksanakan rapid test. Tujuannya untuk memberikan contoh pada semua Kepala OPD bersama jajarannya , ” tandasnya.

You cannot copy content of this page