Reporter: Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Puluhan masa aksi dari Forum Pemerhati Pertambangan (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Gubernur Provinsi Sultra hentikan aktifitas PT. Bososi Pratama.
Permintaan ini disampaikan Format Sultra karena PT. Bososi Pratama yang beroperasi di di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Kunot) diduga melakukan penambangan secara illegal.
Pada aksi demonstrasi di Kantor Energi dan Sumber Daya Minerar (ESDM) Sultra, Kamis (24/01/2019), Kordinator Presidium Format Sultra Siddiq Muharam mengatakan, PT. Bososi Pratama diduga melakukan illegal mining.
Baca Juga : PT. Bososi Bantah Penghentian Operasi Karena Maladministrasi
Menurutnya ilegal mining itu dilakukan perusahaan dengan melakukan join opersional ke perusahaan lain untuk menggarap kawasan hutan lindung dan diluar dari pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Diam-diam perusahaan itu mengusahakan perubahan fungsi hutan lindung yang tidak sesuai penataan kawasan RT/RW Kabupaten dan Provinsi. Sehingga ditemukan perubahan fungsi hutan lebih luas ketimbang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT. Bososi Pramata,” ungkapnya.
Siddiq Muharam juga menyebut pihaknya menemukan dalam proses join operasional pertambangan dilokasi IUP lahan PT. Bososi adanya perusahaan yang belum memiliki IUP. Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut memakai pelabuhan Jetti milik perusahaan lain yang menayalahi aturan.
“Kami menduga PT. Bososi Pratama terindikasi kuat dan meyakinkan dengan sengaja melakukan aktivitas penambangan illegal karena telah menyalahgunakan IUP dengan menambang diluar izin,” pungkasnya.(b)