Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Ketua DPRD, Abdurrahman Shaleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun Anggaran 2020, Jumat (20/9/2019).
Terkait hal ini, Plt Sekeraris DPRD Provinsi Sultra, Trio Prasetio Prahasto memberikan apresiasi atas ditemukannya kata sepakat dalam penyusunan KUA – PPAS tersebut.
Baca Juga:
- Berbagi di Bulan Ramadan, DPW Pekat IB Sultra Berbagi Takjil
- Gubernur ASR Teken Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- Pemkot Kendari Bakal Berikan Dana Bantuan Bagi Pelaku UMKM
- Gubernur Sultra Pimpin Apel Operasi Ketupat 2025
- Gubernur Sultra Resmikan Kolam Renang Brimob Nasional
- Wagub Sultra Bagikan 8.000 Sembako
“Alhamdulillah setelah diskusi antara tim Pemerintah Provinsi dengan Badan Anggaran DPRD, telah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan,” kata Trio.
Menurutnya, KUA – PPAS meliputi asumsi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Kebijakan, anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan,” pungkasnya.