Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Ketua DPRD, Abdurrahman Shaleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun Anggaran 2020, Jumat (20/9/2019).
Terkait hal ini, Plt Sekeraris DPRD Provinsi Sultra, Trio Prasetio Prahasto memberikan apresiasi atas ditemukannya kata sepakat dalam penyusunan KUA – PPAS tersebut.
Baca Juga:
- Dirlantas Polda Sultra Ikuti Rapat Anev Program Quick Wins Transformasi Polri
- Siswi Tunarungu SLBN 2 Kendari Lukis Wajah Gubernur Sultra sebagai Hadiah Ulang Tahun
- Ditlantas Polda Sultra Gelar Live Report Traffic Update Bersama RRI Kendari
- Pemprov Sultra Salurkan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Rp63 Miliar untuk 8 Ribu Guru
- Patroli Subuh Ditlantas Polda Sultra di Kendari, Pengendara Diedukasi dan Pelanggaran Ditegur
- Gubernur Sultra Dorong Pembangunan Gedung Baru RSUD Bahteramas dan Pengadaan Ambulans Laut
“Alhamdulillah setelah diskusi antara tim Pemerintah Provinsi dengan Badan Anggaran DPRD, telah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan,” kata Trio.
Menurutnya, KUA – PPAS meliputi asumsi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Kebijakan, anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan,” pungkasnya.
