Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Ketua DPRD, Abdurrahman Shaleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun Anggaran 2020, Jumat (20/9/2019).
Terkait hal ini, Plt Sekeraris DPRD Provinsi Sultra, Trio Prasetio Prahasto memberikan apresiasi atas ditemukannya kata sepakat dalam penyusunan KUA – PPAS tersebut.
Baca Juga:
- Polsek Benua Respon Cepat, Cek Isu Sabung Ayam, Hasilnya NIHIL dan Ajak Warga Bijak Bermedsos
- Respon Cepat Call Center 110, Tim Patroli Perintis Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar di Kendari
- Polda Sultra Gelar Minggu Kasih di GEPSULTRA Galilea Baruga, Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Kepedulian Sosial
- Panas di Lambuya, Aliansi Masyarakat Amberi Kecam Kades dan Desak DPRD Konawe Segera Gelar RDP Terbuka PLTD
- Direktur MEK TV Serahkan Penghargaan kepada Kasi Intel Kejari Wakatobi usai Live Bahas Bahaya Judol di Jaksa Menjawab
- WEBINAR NASIONAL TERBUKA UNTUK UMUM
“Alhamdulillah setelah diskusi antara tim Pemerintah Provinsi dengan Badan Anggaran DPRD, telah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan,” kata Trio.
Menurutnya, KUA – PPAS meliputi asumsi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Kebijakan, anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan,” pungkasnya.











