Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Ketua DPRD, Abdurrahman Shaleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun Anggaran 2020, Jumat (20/9/2019).
Terkait hal ini, Plt Sekeraris DPRD Provinsi Sultra, Trio Prasetio Prahasto memberikan apresiasi atas ditemukannya kata sepakat dalam penyusunan KUA – PPAS tersebut.
Baca Juga:
- Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau, Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap
- FEB Unusia Siap Bertransformasi dengan Pimpinan Baru
- Dari Bumi Nahdliyin, Nasaruddin Umar Serukan Kepemimpinan Islam yang Merangkul
- Meriahkan HUT RI ke-81, Diknasbud Sultra Kemas Tiga Lomba Sekaligus Kampanyekan Anti-RKPN
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Target Raih Lima Kursi Legislatif
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Kepengurusan Baru Periode 2024–2029
“Alhamdulillah setelah diskusi antara tim Pemerintah Provinsi dengan Badan Anggaran DPRD, telah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan,” kata Trio.
Menurutnya, KUA – PPAS meliputi asumsi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Kebijakan, anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan,” pungkasnya.











