Reporter: Rahmat Rullah
Editor: Taya
JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi bersama Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin 2020.
SK tersebut diserahkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Fanshurullah Asa di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Kepala Bagian Protokol Setda Sultra, Laode M. Rickhzal Putra membenarkan hal tersebut.
“Pak Gubernur menghadiri undangan BPH Migas, terus Gubernur yang hadir cuman Sultra dan Kaltim untuk terima penyerahan SK oleh Kepala BPH Migas,” kata pria yang akrab disapa Izhal ini
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan kuota JBT 2020 yang ditetapkan pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI dengan kenaikan hanya 800.000 kiloliter (kl).
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
“Kalau mengacu pada realisasi pada asumsi perekonomian yang sama dan realisasi 2019. Maka ada potensi over kuota lagi pada 2020” katanya, Senin (30/12/2019).
Ada tiga rangkaian dalam acara tersebut, yakni Penyerahan SK Penugasan Penyalur dan Kuota JBT dan JBKP tahun 2020, peluncuran buku BBM 1 harga serta Peresmian Penggunaan Renovasi Gedung BPH Migas.(B)