Reporter : Rahmat R.
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati / Walikota se-Sultra tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah dalam Darurat Bencana Wabah Covid-19 dengan nomor surat 443/1715.
Surat ini juga ditandatangi langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi tertanggal 22 April 2020 di Kendari.
Adapun untuk dasar surat himbauan ini adalah
1. Keputusan Presiden Republik indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19; Dasar
2. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19;
4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19;
5. Himbauan Bersama Satgas Infokom dan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.
Sehubungan dasar tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1.Bulan Ramadhan sebagai bulan suci dan mulia bagi umat Islam hendaknya dijadikan sarana peningkatan keimanan dan ketakwaan, memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT; 2. Diwajibkan bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan serta berpedoman pada ketentuan syari’at Islam;
3. Sahur dan buka puasa dilaksanakan secara individu atau bersama keluarga di rumah serta tidak melaksanakan sahur dan buka puasa secara berjamaah bersama-sama lembaga pemerintah, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, masjid/mushallah dan lembaga masyarakat lainnya.
4. Amalan bulan ramadhan seyogyanya dilaksanakan di masjid/mushallah Tilawah/Tadarus Al-Qur’an Itiqaf dan amalan ibadah lainnya dalam situasai Darurat Pandemi Wabah COVID-19 dilaksanakan secara individual atau bersama keluarga di rumah;
5. Peringatan Nuzulul Qur’an tidak dilaksanakan secara seremonial, melainkan diisi dengan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah;
6. Kegiatan Pesantren Kilat pada pondok pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan tidak dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung melainkan secara online melalui media elektronik:
7. Kegiatan Idul Fitri 1441 H dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid/mushalla menggunakan pengeras suara dengan jumlah jama’ah paling banyak 5 (lima) orang dan tidak melaksanakan kegiatan Takbiran Keliling; b. Tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri baik di masjid/mushalla maupuan di tempat terbuka/lapangan;
c. Tidak melaksanakan kegiatan Halal Bihalal secara seremonial dan mudik/pulang kampung. Kegiatan silaturrahim dapat dilakukan melalui telepon, video call, media sosial dan media elektronik lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dan/atau Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Menyegerakan pembayaran Zakat Harta bagi yang telah memenuhi ketentuan syari’at (haul dan nishab);
b. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS dilaksanakan dengan meminimalkan kontak fisik, tatap muka secara langsung dan tidak membuka Gerai Layanan ZIS di tempat umum/keramaian, hal tersebut dapat diganti dengan layanan Jemput Zakat dan layanan transfer perbankan;
c. Pendistribusian Zakat Fitrah dan/atau ZIS tidak dilaksanakan dengan mengumpulkan orang atau melalui sistim tukar kupon melainkan dilaksanakan dengan mengoptimalkan layanan delivery (pengantaran) oleh amil (petugas ZIS) ke tempat/kediaman mustahik (penerima Zakat Fitrah dan/atau ZlS),
d. Amil atau petugas yang melaksanakan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dan/atau ZIS harus dipastikan dalam kondisi sehat dan dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, alat pembersih yang praktis seperti hand sanitizer atau tisu basah antiseptik;
e. Tetap menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan secara rutin pada tempat- tempat pelayanan Zakat Fitrah dan/atau ZIS baik pada gedung kantor maupun di masjid dan mushola
9. Dalam melaksanakan ibadah di bulan syawal setidaknya masing-masing pihak terkait untuk mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas beragama dan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama umat islam) ukhuwah Wathaniyah (persaudaraan sesama bangsa dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia).