Redaksi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi S.H mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penugasan Plh Sekertaris Daerah Kolaka Timur (Koltim) sebagai Plh Bupati Kolaka Timur, Andi Muhammad Iqbal Tongasa.
Gubernur menunjuk Plh Sekda Koltim sebagai Plh Bupati Koltim berhubungan dengan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan Bupati Koltim Andi Merya Nur.
Sesuai dengan keputusan Konfersi Pers KPK, Bupati Koltim Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi serta dana hibah siap pakai.
Baca Juga: Terungkap! Selama Dua Tahun Anak di Muna Dijadikan Korban Pesugihan Dukun Cabul
Berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU nomor 2 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas UU nomor 23 tahun 2014, UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014. UU nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah menegaskan pada pasal 65 ayat (5) menyatakan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka Sekertaris daerah melakukan kegiatan sehari-hari kepala daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan dengan efektif, maka sambil menunggu penunjukan Bupati Koltim, maka penunjukan Plh Sekda Koltim Sebagai Plh Bupati Koltim, Andi Muhammad Iqbal Tongasa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan wewenang dan peraturan Undang-undang.