PASARWAJO – Dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Buton melakukan tahap proses tes wawancara kepada calon anggota Pengawas Pemilihan Lapanagan (PPL) untuk Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Buton.
Dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Lapangan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Di Kecamatan Pasarwajo dengan hal yang sama, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan para calon anggota PPL Kelurahan dan Desa yang telah lulus penelitian berkas juga memberikan tes wawancara kepada calon anggota PPL se-Kecamatan Pasarwajo.
Ketua Panwas Kecamatan Pasarwajo, Hayatuddin menjelaskan, jumlah pendaftar PPL untuk Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Pasarwajo berjumlah 55 orang.
“Dar jumlah 55 orang yang akan kami pilih sebanyak 22 orang untuk 22 desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Pasarwajo. Artinya, 1 desa/kelurahan 1 petugas PPL,” ujar Hayatuddin pada Kamis (11/1/18).
Hayatuddin juga menambahkan, setelah tahap proses wawancara selesai, tinggal menunggu hasil pleno yang lulus anggota PPL, dan tanggal 19 Januari mendatang dilanjutkan dengan pelantikan anggota PPL se-Kabupaten Buton yang akan dipusatkan di Pasarwajo.
“Bagi anggota PPL yang lulus, kami harapkan dapat konsisten dan komitmen untuk bekerja sama dengan baik kedepannya, serta bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan berintegritas,” tutupnya.
Reporter: Mualim
Editor: Kardin