BAUBAU

Hasil Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Kota Baubau, Mayoritas Patuh Pakai Masker

462
Satgas Covid-19 Kota Baubau bersama TNI-Polri saat menggelar operasi Yustisi

Reporter : Ardilan

BAUBAU – Tim satuan tugas (Satgas) Gugus Covid-19 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang rutin melakukan operasi Yustisi menemukan sejauh ini mayoritas warga eks Pusat Kesultanan Buton rupanya sudah patuh menerapkan salah satu protokol kesehatan Covid-19 yakni wajib memakai masker atau bermasker saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Sekretaris Gugus Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali.

“Dari kerumunan 10 kendaraan bermotor, tinggal satu orang saja yang belum mengenakan masker. Itu pun alasannya buru-buru. Selebihnya sudah banyak warga yang patuh untuk memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah,” ungkap La Ode Muslimin Hibali dikonfirmasi di kantor Gugus Covid-19 Kota Baubau, Selasa 03 November 2020.

Kata Muslimin Hibali, pihaknya masih intens menggelar operasi Yustisi bersama TNI-Polri dan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Sasarannya di titik perbatasan Kota Baubau serta tempat-tempat keramaian. Operasi Yustisi dilakukan salah satunya sebagai upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Baubau Nomor 35 tentang wajib bermasker.

“Utamanya di titik perbatasan. Jadwal tetap malam minggu masih jalan terus. Kumpulnya biasa di kantor Pol PP atau kantor Polisi. Titiknya ditentukan pada saat akan beroperasi malamnya,” terangnya.

Kepala Pelaksana (Kalaks) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau ini mengaku dalam menggelar operasi Yustisi pihaknya tidak menetap satu tempat. Melainkan berpindah-pindah lokasi atau mobile.

Dari hasil pantauan di lapangan, beber dia, hasil operasi Yustisi pada malam minggu lalu di Kota Mara hanya terdapat satu atau dua warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara.

“Masih sanksi sosial seperti menyuruh push up ditempat, kadang-kadang membaca pancasila. Tidak ada lah denda, belum (Diterapkan denda),” ujarnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version