KENDARI – Tiga Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masing-masing DN (30), D (30) MES (24) saat ini tengah menjalani penahan di Sel Tahanan Polres Kendari. Ketiganya diringkus Satuan Narkoba Polres Kendari, pada Selasa (9/10/2018) lalu karena kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di Lorong Sepakat Jl BudI Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Penangkapan terhadap tiga pelaku, berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika saat ini di Jl Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi, sedang terjadi transaksi jual-beli sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narboka yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kendari langsung menuju tempat yang dimaksud, untuk memastikan informasi tersebut. Dan benar, saat polisi langsung meringkus DN di kediamannya sekitar pukul 22.00 wita.
“Di tangan DN petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening, satu buah sendok sabu, satu buah cotton bath yang disimpang di belakang bungkusan rokok mild, satu buah catton bath plastik bening kosong, satu buah korek api lengkap dengan sumbuh kompor, korek gas, bong lengkap dengan pireksnya yang diletakan didalam lemari,” terang Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhartd, melalui rilisnya yang diterima Mediakendari,Sabtu (13/10/2018).
Tidak sampai disitu, polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan interogasi terhadap DN, dihadapan polisi DN mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial D. Saat itu juga polisi langsung mendatangi rumah D yang berada Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu. Tepat pukul 23.00 wita, polisi yang tiba di rumah D langsung melakukan penggeledahan namun saat polisi tidak menemukan sabu. Tapi ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan satu gulung alumenium foil, satu buah korek api lengkap dengan sumbu kompornya, satu buah sendok shabu, dan satu buah catton bath.
Berdasarkan informasi dari kedua tersangka, polisi kembali mengamankan E di kediamannya Lorong Sepakat Jl Budi Utomo pada pukul 23:30 wita. Dan saat dimintai keterangan E mengakui jika dirinya kerap mengantarkan sabu kepada DN dan atas suruhan D. “Di tangan E juga tidak ditemukan sabu, tapi beberapa barang bukti berhasil diamankan seperti satu buah handpone merek Oppo warna putih gold dan satu pireks yang disimpan di kantung celana sebelah kiri. Ketiga pelaku tersebut telah diamankan di Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,” terang Kabid Humas.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat pasal 114 (1), sub pasal 112 (1), lebih sub pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(b)
Reporter:Hendrik B