Reporter : Ardiansyah
Editor : Taya
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan aktivitas PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) untuk usaha pengerukan atau reklamasi terminal khusus pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Penerapan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT. PMS yang beroperasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ini sebagaimana yang dimaksud dalam penerapan sanksi administrasi berupa penghentian sementara dalam kegiatan pelaksanaan dalam pengerukan dan reklamasi di duga tidak memiliki izin lingkungan.
Baca Juga:
- TP-PKK Konawe Pamerkan Makanan Khas Tolaki di Halo Sultra
- Bawaslu Muna Gelar Tes Penilaian Evaluasi Kinerja terhadap Peserta Existing Panwascam
- 35 Peserta Existing Panwascam di Konut Ikut Tes Penilaian Evaluasi Kinerja
- HUT Sultra ke-60 Ditutup dengan Malam Ramah Tamah dan Pameran Halo Sultra
- Citra KPU Muna, Apakah Masih Berintegritas?
- Pj Gubernur Sebut HUT Sultra ke-60 Ingin Mengangkat Kuliner Kearifan Lokal
Dari pemenuhan kewajiban untuk membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai pasal 22 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasal 2 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup.
Surat teguran yang dikirim dan ditandatangani Gubernur Sultra, Ali Mazi ini jika tidak diindahkan sesuai sanksi administrasi, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 114 undang-undang nomor 32 tahun 2009. Setiap penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Saat dikonfirmasi kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan akan menurunkan pengawas dari tim pertambangan.
“Kami akan menggunakan aturan itu, dan akan menurunkan tim pengawas pertambangan,” tegasnya, Senin (7/10/2019).