Reporter : Ardiansyah
Editor : Taya
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan aktivitas PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) untuk usaha pengerukan atau reklamasi terminal khusus pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Penerapan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT. PMS yang beroperasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ini sebagaimana yang dimaksud dalam penerapan sanksi administrasi berupa penghentian sementara dalam kegiatan pelaksanaan dalam pengerukan dan reklamasi di duga tidak memiliki izin lingkungan.
Baca Juga:
- Mencari Pemimpin Berkualitas di Konawe, Oleh : HERYANTO (Angkatan Muda Kabupaten Konawe)
- Lewat Tangan Dingin Pj Bupati Harmin Ramba, Kabupaten Konawe tercatat Pengendali Inflasi di Sultra
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
Dari pemenuhan kewajiban untuk membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai pasal 22 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasal 2 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup.
Surat teguran yang dikirim dan ditandatangani Gubernur Sultra, Ali Mazi ini jika tidak diindahkan sesuai sanksi administrasi, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 114 undang-undang nomor 32 tahun 2009. Setiap penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Saat dikonfirmasi kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan akan menurunkan pengawas dari tim pertambangan.
“Kami akan menggunakan aturan itu, dan akan menurunkan tim pengawas pertambangan,” tegasnya, Senin (7/10/2019).