Reporter : Ardiansyah
Editor : Taya
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan aktivitas PT. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) untuk usaha pengerukan atau reklamasi terminal khusus pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Penerapan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT. PMS yang beroperasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe ini sebagaimana yang dimaksud dalam penerapan sanksi administrasi berupa penghentian sementara dalam kegiatan pelaksanaan dalam pengerukan dan reklamasi di duga tidak memiliki izin lingkungan.
Baca Juga:
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
- Warga Kampung Baru Keluhkan Jalan Rusak, Pengendara Sering Jatuh
- Audiensi dengan BRIN, Sekda Sultra Tekankan Pentingnya Riset
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Umumkan 14 Calon Panwascam Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Tertulis
- UHO Memberikan Dukungan untuk Kemerdakaan Palestina
Dari pemenuhan kewajiban untuk membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai pasal 22 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasal 2 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup.
Surat teguran yang dikirim dan ditandatangani Gubernur Sultra, Ali Mazi ini jika tidak diindahkan sesuai sanksi administrasi, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 114 undang-undang nomor 32 tahun 2009. Setiap penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Saat dikonfirmasi kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan akan menurunkan pengawas dari tim pertambangan.
“Kami akan menggunakan aturan itu, dan akan menurunkan tim pengawas pertambangan,” tegasnya, Senin (7/10/2019).