Reporter: Hendrik
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menangani 206 kasus selama Januari hingga April 2020. Dari jumlah tersebut, perkara kasus pencurian dan narkotika mendominasi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim menjelaskan kasus orang dan harta benda (oharda) yang mendominasi yakni pencurian sebanyak 73 kasus dan disusul kasus narkotika sebanyak 45 kasus.
“Kasus Oharda lain meliputi penipuan atau penggelapan 24 kasus, penadahan 6 kasus, penganiayaan 14 kasus, dan pengancaman 2 kasus,” kata Nanang Ibrahim saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu 13 Mei 2020.
Selanjutnya, tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) meliputi kasus sajam sebanyak 5 kasus, lakalantas 4 kasus, pengeroyokan 9 kasus, perlindungan anak 8 kasus.
“Ada juga KDRT 5 kasus, menikah tanpa izin 1 kasus, perzinahan 5 kasus, fidusia 2 kasus, dan perjudian 1 kasus,” ungkap Nanang.
Dijelaskannya, untuk data kasus di tahun 2019 yang ditangani Kejari Kendari sebanyak 574 kasus, yang didominasi perkara pidana umum seperti pencurian dan narkotika.
“Pidana umum yang tertinggi khususnya pada kasus pencurian sebanyak 153 kasus dan narkotika sebanyak 129 kasus,” pungkasnya.