Redaksi
Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap Dadang Satria pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Kendari beserta barang bukti Sabu dengan berat brutto 553 gram, Kamis 02 September 2021 pukul 21.30 Wita.
Siaran pers Ditresnarkoba Sultra yang diterima Media Kendari, Jumat, 3 September melalui Kasubid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan penangkapan yang dilaksanakan di BTN Bukit Permata HijauRT 06 RW 05 Kelurahan Lepolepo Kecamatan Baruga Kota Kendari selain mengamankan sabu juga ditemukan sejumlah barang bukti non narkoba yakni uang Tunai Rp. 1.600.00, satu unit alat press warna hijau, timbang digital dua unit, plastik sashet kosong sebanyak dua bal,
Baca Juga: Polres Butur Berhasil Amankan Tiga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sendok plastik sebanyak empat buah,sendok plastik terbuat dari pipet sebanyak satu buah, isolasi lak ban plastik dua buah, satu unit HP merk Readmi warna biru, toples (tupper ware) warna oranye, satu buah KTP, satu ATM Bank BRI.
Tersangka selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar dan juga sebagai tukang tempel. Saat dikonfirmasi asal barang haram tersebut tersangka mengaku mendapatkan dari seseorang di Kota Kendari.
Atas tindakan perbuatan melanggar hukum tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.