FEATUREDKendari

Humas PT GMS Sebut Tidak Ada Sengketa Lahan dengan Masyarakat

752

KENDARI – Mengenai insinden saat penghadangan alat berat di Desa Tue-Tue Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari pihat perusahan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Melalui Konferensi Persnya, Humas PT GMS, Herman Pambahako mengatakan, persoalan adanya konflik masyatakat setempat yang mencoba mempertahankan tanah leluhur mereka yang mengakibatkan insiden di daerah tersebut tidak benar adanya.

“Konflik sengketa lahan tidak ada dalam wilayah PT GMS, kalau mau dibilang sengketa itu tidak benar,” ujar herman dalam klarifikasinya saat ditemui disalah satu kedai kopi di Kendari, pada Selasa malam (16/01/2018).

Lanjut Herman menerangkan, dari 2.522 hektar luas PT GSM telah 144 hektar yang sudah dibebaskan. Sehinga sampai saat ini pihaknya belum melakukan aktifitas pertambangan.

“Kami pihak perusahaan hanyak melakukan aktifitas pertambangan dilahan yang sudah dibebesakan saja dan itu, sudah disetujui dalam RAB Dinas Suber Daya Mineral (SDM), di luar yang belum dibebesakan kami tidak akan melalukukan aktifitas pertambangan, karena itu komitmen dan konsiaten kami,” jelasnya.

[Baca Juga: Sengketa Lahan dan Penembakan Warga Konsel, HMI Kendari Tuntut IUP PT GMS Dicabut]

Ia juga menjelaskan, tidak ada quo antara TP GSM dengan pihak lain termasuk maayarakat. sehingga lanjutnya, tidak benar jika ada perkataan adanya sengketa lahan.

“Itu hanya ada oknom yang mencoba menprofokasi masyarakat saja,” terangnya.

Herman juga menambahkan, hanya ada sekian persen masyarakat  yang tidak setuju, olehnya itu mereka melakukan gerakan- gerakan penolakan terhadap penurunan alat berat di lokasi perusahaan.

“Saat ini kami hanya eksploitasi lahan yang sudah dibebaskan, baik lahan yang mau ditambang maupun penurunan alat itu, sudah mutlak hak perusahaan kerena tanah masyarakat sudah kami bayar,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version