Editor : Kang Upi
UNAAHA – Ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Konawe berinisial SIY (29) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Abuki karena diduga memiliki sabu, Kamis (17/10/2019).
SIY ditangkap dikediamannya sendiri, sekitar pukul 20.00 Wita karena memiliki barang haram tersebut sebanyak sembilan paket, dalam wadah saset kecil.
Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar melalui Kapolsek Abuki, IPTU Andriana Yusuf menjelaskan, polisi menemukan paket sabu ditemukan dalam kamarnya.
“Disembunyikan di sepatu milik anaknya yang masih duduk di bangku SD,” ungkap IPTU Adriana Yusuf dalam rilisnya.
Tertangkapnya SIY berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Abuki.
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
IPTU Andriana Yusuf juga menjelaskan, dirinya memimpin langsung anggotanya saat penggeledahan di rumah SIY, yang disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Untuk selanjutnya, SIY bersama suaminya, Juhardin (41) diamankan di Mapolsek Abuki untuk pemeriksaan lebih lanjut.
