HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Indeks Kemerdekaan Pers 2019 di Sultra Meningkat

497
Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Agung Dharmajaya dalam FGD Indeks Kemerdekaan Pers Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (27/8/2019). Foto: mediakendari.com

Editor : Taya

KENDARI – Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Sulawesi Tenggara dari ke tahun terus membaik. Demikian yang terungkap dalam forum Focus Group Discussion (FGD) IKP di Plaza Kubra Kendari, Selasa (26/8/2019).

Pada tahun 2017 IKP di Sultra berada pada angka 65,7, sedangkan pada tahun 2018 Sultra berada pada angka yang lebih tinggi yakni 73,60. Untuk IKP Sultra sementara pada 2019 meningkat menjadi 84,91.

“IKP ini sangat penting, untuk melihat sejauh mana tingkat kemerdekaan pers di daerah-daerah di seluruh Indonesia,” kata Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan, Agung Dharmajaya, Selasa (27/8/2019).

Salah satu indikator yang dilihat dalam survei indeks kemerdekaan adalah pendidikan insan pers. Menurut Ketua PWI Sultra, Sarjono mengatakan pihaknya menjadikan program kerja dalam organisasi pers terhadap kompetensi wartawan, bahkan melaksanakan uji kompetesi wartawan.

BACA JUGA :

Ketua Komisi Penyiaran Daerah Sulawesi Tenggara, Fendy Abdullah Hairan menambahkan sejauh juga memberikan pendidikan kepada sejumlah jurnalis televisi khususnya pada pendidikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami sudah melakukan pelatihan kepada jurnalis televisi untuk P3SPS yang melibatkan perusahaan televisi lokal,”kata Fendy.

FGD ini diikuti informan ahli yang berasal dari sejumlah jurnalis, Komisi Penyiaran Indonesia, Organisasi Pers diantaranya dari Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara, Aliansi Perempuan Sultra, dan Komisi Informasi Publik.

Dalam kapasitasnya sebagai informan ahli, peserta FGD tersebut sebelumnya telah mengisi kuisioner survei IKP 2019 yang hasilnya dipresentasikan dalam FGD.

Untuk diketahui survei IKP 2019, Dewan Pers menggandeng PT Multi Utama Risetindo. Hal ini berdasarkan pada SPMK No:11.03/PPK/Set-P.31/SPMK06/2019.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version