FEATURED

Ingat! Kepala Desa Dilarang Ikut Politik Praktis

687

KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang para Kepala Desa ikut berpolitik praktis.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu mengucapkan, Undang Undang Pilkada Pasal 70 dan 71 menjelaskan tentang posisi Kepala Desa yang tidak boleh melakukan kegiatan, langkah-langkah dan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.

Lanjut Hamirudin Udu, Undang Undang Desa juga menyebut bahwa Kepala Desa dilarang melakukan politik praktis, sehingga posisi Kepala Desa adalah hanya melayani masyarakatnya, termasuk juga di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahkan lebih tegas juga penekanan adanya sanksi pidana bagi Kepala Desa yang ikut berpolitik praktis.

[Baca Juga: Bawaslu Sultra Tegaskan, ASN Posting Calon Gubernur di Medsos Bakal Diproses]

“Jadi Kepala Desa dilarang untuk ikut berpolitik praktis,” ucap Hamirudin Udu saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Senin (22/01/2018).

Hamirudin Udu menambahkan, beda halnya dengan bupati, walikota dan gubernur. Hal itu telah diatur bahwa mereka dapat menjadi Ketua Partai Politik, akan tetapi ketika kampanye, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Gubernur, dan Wakil Gubernur harus memiliki izin cuti untuk dapat melakukan kampanye.

“Untuk izin cuti Gubernur tentu dari Menteri sedangkan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota itu Gubernur yang memberikan izin. Akan tetapi, Kepala Desa memang tidak boleh mengikut berpolitik praktis karena sudah diatur tersendiri,” tambahnya.

Sambung Hamirudin Udu, bahwa dia (Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, dan Wakil Bupati) cuti tapi di satu sisi tidak boleh menghalangi masyarakat yang akan berurusan dari aspek pemerintahan.

“Kami akan mempertimbangkan pada saat dia cuti nanti,” sambungnya.

Hamirudin Udu berharap bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, dan Wakil Bupati ini juga memberikan pengarahan kepada Kepala Desa dan semua perangkatnya untuk tidak ikut berpolitik praktis.

“Bupati bisa memberikan arahan kepada Kepala Desa dan semua perangkatnya untuk tidak ikut berpolitik praktis,” harapnya.

Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version