FEATUREDKendariPOLITIK

Bawaslu Sultra Tegaskan, ASN Posting Calon Gubernur di Medsos Bakal Diproses

513
×

Bawaslu Sultra Tegaskan, ASN Posting Calon Gubernur di Medsos Bakal Diproses

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memantau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempublikasikan Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di Media Sosial (Medsos).

Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu mengatakan, ASN yang mempublikasikan foto bersama Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur akan diproses.

“ASN yang mempublikasikan foto bersama Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur itukan tidak boleh,” ucap Hamirudin Udu saat ditemui di Kantor Bawaslu, pada Jumat (12/1/2018).

Dalam postingan di Medsos, lanjut Hamirudin Udu, bahwa ASN yang menglike (menyukai) postingan terkait dengan kampaye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur itu tidak diperbolehkan.

“Jadi kalau ada kedapatan seperti itu, kita akan periksa,” tegasnya.

Hamirudin Udu menerangkan, untuk kasus yang berada di Kota Kendari terkait dengan dugaan keterlibatan ASN yang telah direkomendasikan ke Pusat adalah mereka yang menemukan, melihat masalah tersebut di Facebook kemudian mereka melakukan penelusuran apakah benar itu merupakan postingan ASN dan jika hal itu benar adanya maka akan diproses.

“Kami akan jadikan postingan di Facebook itu sebagai bukti,” terangnya.

Hamirudin Udu juga menambahkan, terkait dengan memposting, itu sama halnya dengan memberikan dukungan kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut.

“Salah satu kasus, seperti memposting Baliho Paslon,” pungkasnya.

Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page