BAUBAU – Dua wanita muda bernama inisial WF (22) dan F (22) nekat mencuri di sebuah rumah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya menjadi maling ditengarai karena ingin kebutuhan hidup rumah tangganya serba mewah.
Uang milik warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoara sebanyak Rp 60 juta raib digasak WF dan F.
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengungkapkan, pihaknya mengamankan kedua pelaku dikediaman masing-masing. WF diketahui beralamat di Kelurahan Bukit Wolio Indah. Sedangkan F merupakan warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Iptu Suleman menceritakan, polisi menangkap pelaku dengan bantuan rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television). Saat beraksi, keduanya terekam CCTV tersebut.
BACA JUGA :
- Dukung ASN, Bank Sultra Persembahkan Hadiah Motor di Jalan Santai HUT KORPRI ke-54
- Berkah dari Langit, Ibu Bhayangkari Ini Arahkan Pilot ke Desa Terisolasi Banjir Bandang
- 76 Titik Jaringan Polri Hidupkan Harapan, Warga Menangis Saat Koneksi Pertama Terhubung
- Polda Riau Kirim Peti Pendingin Jenazah ke Agam, Percepat Penanganan Korban Bencana
- Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya
- Ajakan ‘Main’ Bikin Resah, Mahasiswi di Kendari Laporkan Pria yang Masuk Kamar Tanpa Izin
“Pelaku WF masuk dalam rumah, semantara pelaku F ada di luar rumah untuk berjaga-jaga,” ungkap Iptu Suleman saat konferensi pers di Ruang Humas Media Center Polres Baubau, Jumat (19/7/2019).
Pria dengan dua balok dipundaknya itu juga membeberkan, WF merupakan residivis kasus pencurian. WF diketahui sudah lima kali menjadi maling. Sedang F baru pertama kali mencuri karena terbujuk oleh WF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang, uang tunai dan barang yang dibeli menggunakan uang curian.(A)
Reporter : Ardilan
