KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melaksanakan Supervisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) yang dirangkaikan dengan pemeriksaan tes urine terhadap personilnya di Markas Komando (Mako) Polres Kolaka pada Rabu (17/7/2019).
Dari 98 personil Polres Kolaka yang mengikuti tes urine tersebut, sedikitnya terdapat tiga personil yang positif mengonsumsi bahan yang mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Mereka adalah Iptu Iqbal, Bripka Abdurahman dan Bripka Muh. Anom.
Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui Press Rilis yang diterima mediakendari.com, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA :
- Kapolda Sultra Patroli Malam di Kendari, Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat Anoa 2026
- Patroli Dini Hari Ditlantas Polda Sultra di Kendari, Lima Pelanggar Lalu Lintas Ditilang
- Program Penjemputan Sampah dari Rumah Mulai Diterapkan di Kecamatan Kadia
- Bantah Isu Ketua Kadin Sultra Tersangka, PT Masempo Dalle Minta Media Mengedepankan Keberimbangan Berita
- “Penumpang Sudah Beli Tiket Gagal Naik Kapal Malam di Pelabuhan Kendari
- RUPS Bank Sultra: Laba 2025 Tembus Rp419 Miliar
Agus mengatakan, Iptu Iqbal saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Lambandia, Kolaka Timur. Sementara dua personil lainnya yakni Bripka Abdulrahman dan Bripka Muh Anom masing-masing menjabat sebagai BA Sarpas dan BA Sat Sabhara.
“Para terduga dan barang bukti kami serahkan kepada Propam Polres Kolaka dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Kolaka untuk proses selanjutnya,” ujar Agus.(B)
Reporter : Hendrik B
