BAUBAU – Dua wanita muda bernama inisial WF (22) dan F (22) nekat mencuri di sebuah rumah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya menjadi maling ditengarai karena ingin kebutuhan hidup rumah tangganya serba mewah.
Uang milik warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoara sebanyak Rp 60 juta raib digasak WF dan F.
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengungkapkan, pihaknya mengamankan kedua pelaku dikediaman masing-masing. WF diketahui beralamat di Kelurahan Bukit Wolio Indah. Sedangkan F merupakan warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Iptu Suleman menceritakan, polisi menangkap pelaku dengan bantuan rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television). Saat beraksi, keduanya terekam CCTV tersebut.
BACA JUGA :
- GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap
- HMI Untuk Bangsa atau Sekedar Untuk Gerbong?
- Kapolda Sultra Buka Ruang Kritik Pers, Dorong Pemberitaan Akurat untuk Jaga Kamtibmas
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
“Pelaku WF masuk dalam rumah, semantara pelaku F ada di luar rumah untuk berjaga-jaga,” ungkap Iptu Suleman saat konferensi pers di Ruang Humas Media Center Polres Baubau, Jumat (19/7/2019).
Pria dengan dua balok dipundaknya itu juga membeberkan, WF merupakan residivis kasus pencurian. WF diketahui sudah lima kali menjadi maling. Sedang F baru pertama kali mencuri karena terbujuk oleh WF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang, uang tunai dan barang yang dibeli menggunakan uang curian.(A)
Reporter : Ardilan











