BAUBAU – Dua wanita muda bernama inisial WF (22) dan F (22) nekat mencuri di sebuah rumah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya menjadi maling ditengarai karena ingin kebutuhan hidup rumah tangganya serba mewah.
Uang milik warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoara sebanyak Rp 60 juta raib digasak WF dan F.
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengungkapkan, pihaknya mengamankan kedua pelaku dikediaman masing-masing. WF diketahui beralamat di Kelurahan Bukit Wolio Indah. Sedangkan F merupakan warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Iptu Suleman menceritakan, polisi menangkap pelaku dengan bantuan rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television). Saat beraksi, keduanya terekam CCTV tersebut.
BACA JUGA :
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
“Pelaku WF masuk dalam rumah, semantara pelaku F ada di luar rumah untuk berjaga-jaga,” ungkap Iptu Suleman saat konferensi pers di Ruang Humas Media Center Polres Baubau, Jumat (19/7/2019).
Pria dengan dua balok dipundaknya itu juga membeberkan, WF merupakan residivis kasus pencurian. WF diketahui sudah lima kali menjadi maling. Sedang F baru pertama kali mencuri karena terbujuk oleh WF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang, uang tunai dan barang yang dibeli menggunakan uang curian.(A)
Reporter : Ardilan











