BAUBAU – Dua wanita muda bernama inisial WF (22) dan F (22) nekat mencuri di sebuah rumah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya menjadi maling ditengarai karena ingin kebutuhan hidup rumah tangganya serba mewah.
Uang milik warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoara sebanyak Rp 60 juta raib digasak WF dan F.
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengungkapkan, pihaknya mengamankan kedua pelaku dikediaman masing-masing. WF diketahui beralamat di Kelurahan Bukit Wolio Indah. Sedangkan F merupakan warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Iptu Suleman menceritakan, polisi menangkap pelaku dengan bantuan rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television). Saat beraksi, keduanya terekam CCTV tersebut.
BACA JUGA :
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Plt Lurah Toronipa Sebut Ada “Pungli” di Pos PAD Pariwisata Konawe, Hasilkan Rp 4 Hingga 5 Juta oleh Warga pada Malam Hari
- Plt Lurah Toronipa Indawati Ganti Tiga Aparat RT/RW dapat Dukungan dari Bupati Yusran
- TEGAS! Pimpinan BULOG Unaaha Hendra Dionisius: Beras Banpang Tidak Layak Kami Ganti 2×24 Jam
- Tuduhan PT Merbaujaya Indahraya, Tak Terbukti, Armin Amin Divonis Bebas PN Andoolo
- Pemilik Lahan Pertanyakan Status Pengelolaan Wisata Toronipa, SK Lurah Disebut Upaya Menertibkan Pengelolaan
“Pelaku WF masuk dalam rumah, semantara pelaku F ada di luar rumah untuk berjaga-jaga,” ungkap Iptu Suleman saat konferensi pers di Ruang Humas Media Center Polres Baubau, Jumat (19/7/2019).
Pria dengan dua balok dipundaknya itu juga membeberkan, WF merupakan residivis kasus pencurian. WF diketahui sudah lima kali menjadi maling. Sedang F baru pertama kali mencuri karena terbujuk oleh WF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang, uang tunai dan barang yang dibeli menggunakan uang curian.(A)
Reporter : Ardilan











