BOMBANA

Ingin Keluar atau Masuk Bombana, Wajib Ada Surat Ijin Kades Bermaterai 6000

350
Suasan pos penjagaan Desa Watusempe. foto: IST

Reporter: Hasrun

RUMBIA – Komandan Rayon Militer (Danramil) 1413-06 / Rumbia Kapten Arm Bambang W menegaskan, warga yang ingin masuk atau keluar Kabupaten Bombana harus menunjukan surat ijin jalan dari kepala desa (kades) atau lurah bermaterai 6000.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapten, Arm Bambang saat dikonfirmasi terkait penjagaan oleh anggota TNI di Pos Desa dan perbatasan Taman Rawa Aopa Watumohai (TNRAW).

Menurutnya, selain surat ijin jalan dari kades atau lurah, warga juga diminta membawa identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) serta surat keterangan berbadan sehat dari klinik atau puskemas.

“Dan kalau dari PNS harus diikutsertakan surat ijin dari pimpinan atau atasan dari instansi masing masing,” tegas Kapten, Arm Bambang, Sabtu, 9 Mei 2020.

Selain dokumen administratif, kata Kapten Bambang, warga yang hendak keluar rumah dan meninggalkan wilayah tempat tinggalnya juga diwajibkan untuk mengenakan masker.

“Kepada masyarakat apabila keluar dari rumah diwajibkan memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, hindari tempat tempat keramaian dan apabila tidak terlalu penting lebih baik di rumah saja,” terangnya.

Dijelaskannya juga, dirinya menugaskan sejumalah Babinsa untuk melakukan penjagaan disejumlah pos. Diantaranya, di pos Desa Watusempe, Kecamatan Mataoleo, yang dijaga, Kopda Samsuddin.

“Disana anggota kita melarang masyarakat Desa Watusempe dan Toli – Toli agar tidak keluar masuk. Baik ke desa maupun keluar Bombana, sebab desa tersebut masuk dalam zona merah,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk di Pos Kecamatan  Lantari Jaya Kabupaten Bombana dirinya menugaskan Babinsa Serda Syarifuddin untuk melakukan pemeriksaan pencegahan Covid-19.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version