BUTON TENGAHFEATUREDPOLITIK

Ini Beberapa Opsi Dapil Buteng pada Pilcaleg 2019

413
×

Ini Beberapa Opsi Dapil Buteng pada Pilcaleg 2019

Sebarkan artikel ini

LABUNGKARI – Laksanakan Tahapan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah (Buteng), telah menyusun penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi Kursi untuk Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) terdiri atas tiga opsi untuk dilakukan uji publik.

Divisi Teknis Pemilu KPU Buteng, La Ode Nuriadin mengatakan, ketiga opsi tersebut yakni pertama yakni tiga Dapil, kedua empat Dapil, dan yang terakhir yaitu lima Daerah Pemilihan dengan jumlah 25 Kursi anggota DPRD. Uji publik tiga opsi tersebut akan dilaksanakan pada 7 hingga 13 Februari 2018 bersama Partai Politik (Parpol) dan stake holder yang ada.

“Kami sekarang sedang melaksanakan penataan Dapil Pilcaleg 2019 nanti menjadi tiga opsi untuk kita lakukan uji publik,” ungkap Nuriadin di Kantor KPU Buteng (07/02/2018).

Nuriadin menjelaskan, KPU Buteng mengusulkan lima Opsi Dapil kemudian melaksanakan Uji Publik dan akan diusulkan Ke KPU RI untuk diputuskan.

“Dari tiga opsi tersebut, pada uji publik nanti akan kita lihat opsi dapil mana yang paling banyak diusulkan. Selanjutnya akan kita ajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra yang akan dilampirkan dengan berita acara uji publik,” jelas Nuriadin.

Opsi yang akan diuji oleh KPU Buton Tengah yaitu, pertama yakni sebanyak tiga dapil, antara lain Buteng I yakni Kecamatan Gu, Lakudo, Sangia Wambulu dengan 12 kursi. Dapil kedua atau Buteng II yakni Kecamatan Mawasangka, Mawasangka Tengah dan Mawasangka Timur dengan 10 kursi. Dapil ketiga atau Buteng III adalah Kecamatan Talaga Raya dengan tiga kursi.

Opsi kedua sebanyak empat Dapil yakni Kecamatan Lakudo (Buteng I) dengan lima kursi, Kecamatan Gu dan Sangia Wambulu (Buteng II) dengan tujuh kursi, Mawasangka Raya (Mawasangka, Mawasangka Tengah, dan Mawasangka Timur) menjadi Buteng III dengan 10 kursi, dan Kecamatan Talaga Raya (Buteng IV) dengan tiga kursi.

Opsi ketiga sebanyak lima Dapil. Kecamatan Lakudo (Buteng I) enam kursi, Kecamatan Gu dan Sangia Wambulu (Buteng II) tujuh kursi, Kecamatan Mawasangka Tengah dan Mawasangka Timur (Buteng III) dengan empat kursi, Kecamatan Mawasangka (Buteng IV) lima kursi, dan Kecamatan Talaga Raya (Buteng V) tiga kursi.

Dalam menetapkan Dapil di Kabupaten Buteng, KPU RI tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi sesuai Pasal 185 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum dan Pasal 4 PKPU No16 Tahun 2017 tentang Penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu.

“Prinsip-prinsip tersebut yakni kesetaraan suara, mengupayakan harga atau jumlah kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil lainnya. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, yakni prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil,” terangnya.

“Lalu prinsip proporsional dengan memperhatikan kesimbangan alokasi kursi antar Dapil, integralitas wilayah yakni memperhatikan kebutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung, prinsip lainnya berada dalam cakupan wilayah yang sama, dimana dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar yaitu DPRD provinsi,” sambungnya.

Ditambah lagi katanya, harus pula memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Prinsip lain yang juga perlu diperhatikan adalah kesinambungan, di mana prinsip penataan Dapil memperhatikan komposisi pada Pemilu sebelumnya.

“Sesuai jadwal, KPU RI akan menetapkan Dapil kabupaten/kota untuk Pilcaleg 2019 adalah sekitar April 2018,” tutupnya.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page