Reporter : Mumun
WANGGUDU – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPIP) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melayangkan surat ke DPP untuk memproses pengganti antar waktu (PAW) Iskandar Mekuo dari kursi DPRD setempat.
Ketua DPC PDI Perjuangan Konut, I Made Tarubuana mengatakan kader yang akan menggantikan Iskandar Mekuo adalah peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan Legislatif 2019 lalu.
“Yang kita usulkan calon PAW itu nama Rabiudin. Suara terbanyak kedua,” ungkap I Made Tarubuana, Senin 31 Agustus 2020.
Menurut Made Tarubuana, Iskandar Mekuo telah mengajukan surat pemunduran dirinya karena akan maju sebagai calon Wakil Bupati.
“Yang jelas partai harus melakukan proses PAW. Kita tinggal tunggu rekomendasi dari DPP kemudian kita ajukan ke DPRD dan dilanjutkan ke provinsi,” ujar Wakil Ketua II DPRD Konut ini.